Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut Pemko juga memiliki kewajiban untuk mengadakan pengawasan dan bimbingan serta pembinaan terhadap pelaksanaan K4 kepada masyarakat
BANJARMASIN, KP – Menjaga Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan (K4) lingkungan merupakan bagian penting dalam mewujudkan Banjarmasin menjadi Kota Baiman (Barasih Wan Nyaman).
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Aliabsyah berpendapat, guna mewujudkan tujuan itu Pemko Banjarmasin bersama masyarakat wajib melaksanakan gerakan kolektif untuk saling bersinergi dan sama-sama bertanggung jawab untuk menjaga ekosistem lingkungan agar tidak tercemar.
“Baik dalam menjaga pencemaran udara, tanah serta air,” kata Aliansyah.
Kepada {KP} Kamis (5/10/2023) ia mengemukakan, dasar hukum untuk menjaga ekosistem lingkungan Pemko Banjarmasin mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 20 tahun 2013 tentang Kebersihan, Keindahan, Ketertiban dan Kesehatan Lingkungan (K4).
Perangkat hukum ini kata Aliansyah, sebagai revisi terhadap Perda Nomor : 9 tahun 2008 karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini.
Dijelaskan, dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut Pemko juga memiliki kewajiban untuk mengadakan pengawasan dan bimbingan serta pembinaan terhadap pelaksanaan K4 kepada masyarakat.
“Sebaliknya masyarakat juga berperan untuk ikut dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan K4,”ujar anggota dewan dari F-PKS ini.
Menurutnya yang dimaksud K4 yaitu meliputi kebersihan rumah dan atau bangunan lainnya serta lingkungan sekitar, fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya.
Dalam menjaga kebersihan ujarnya, pemilik atau penghuni bangunan diwajibkan membersihkan lingkungannya termasuk pekarangan, saluran atau selokan.
Sedangkan keindahan meliputi, memelihara bangunan, pekarangan dan atau halaman serta lingkungan dalam keadaan baik, rapi dan bersih. Kemudian menanam tanaman hias dan tanaman bermanfaat di halaman atau pekarangan rumah.
Menyinggung soal ketertiban Aliansyah menjelaskan, meliputi tertib jalan, jalur hijau, dan fasilitas umum, tertib lingkungan , tertib sungai dan saluran air (drainase) serta tertib tuna sosial dan anak jalanan.
Sementara kesehatan lingkungan jelasnya, adalah meliputi air, tanah dan udara harus bebas dari pencemaran.
Lebih jauh dijelaskan, guna menjaga kesehatan lingkungan setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan, buang air besar di sembarang tempat, dan dilarang memelihara hewan yang mempunyai penyakit dan dapat mengancam kesehatan masyarakat.
Dikatakan pelanggaran terhadap Perda ini, maka akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi hingga pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Ia mengatakan menjaga ekosistem dan kelestarian lingkungan sudah lama menjadi isu global. Oleh karena itu katanya lagi gerakan kolektif dan sinergi pemerintah bersama masyarakat serta pelaku industri dalam pengendaliannya perlu dilakukan. (nid/K-3)