Banjarmasin, KalimantanPost.com – Kepala Bidang (Kabid) Aset BPKPAD (Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Asli Daerah) Kota Banjarmasin, Pahri mengatakan aset yang dimiliki Kota Banjarmasin di dominasi jalan raya.
Ruas jalan ini berupa jalan dengan tingkat klasifikasi kabupaten/kota hingga jalan lingkungan atau kompleks perumahan.
“Untuk aset yang dimiliki Kota Banjarmasin berupa jalan raya sekitar 3000 lebih ruas jalan” kata Pahri.
Aset jalan ini berupa badan jalan, pemanfaatan bahu jalan, sempadan hingga pemanfaatan pengalian jalan.
Sementara, aset berupa tanah dan bangunan mencapai 4219 buah, yang sekitar 1000 buah didalamnya berupa aset bangunan.
Pahri mengatakan untuk penataan dan pencatatan aset, pihaknya melakukan migrasi dari BMD Simda ke E – BMD sesuai keinginan dari Kementrian Dalam Negeri.
Masa transisi perubahan aplikasi atau migrasi ini ditargetkan selama satu tahun.
Progres pencatatan aset telah mencapai 75 hingga 80 persen karena targetnya pencatatan dan penataan aset selesai pada tahun 2024.
“Ini semua harus segera dipindahkan di awal tahun 2024 karena sudah menjadi perintah dari Kemendagri” kata Pahri.
Prinsip utama kita adalah menilai data dan barangnya ada, kalau datanya ada tapi barangnya tidak ada, kita langsung menghapusnya dari barang milik daerah atau BMD.
Sementara, Wakil Walikota Banjarmasin, Ariffin Noor mengatakan aset yang dimiliki Pemko Banjarmasin harus terdata dengan baik untuk pemanfaatan aset di masa depan.
Menurutnya jangan sampai aset yang dibeli dengan anggaran Pemko Banjarmasin menjadi tidak termanfaatkan bahkan rusak akibat minimnya perawatan.
Selain itu, sosialisasi yang dilakukan dapat memperbaiki tata kelola dan pelaporan data aset selalu mendapatkan pembaharuan. (mar/K-3)