Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Hukum & Peristiwa

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

×

Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Dana BOS Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Sebarkan artikel ini
IMG 20231103 WA0006 e1698978094372
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang kepada pihak Kejaksaan RI, Senin (30/10/2023). ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Selain mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tindak pidana yayasan dan penggelapan oleh Panji Gumilang, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana BOS oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.

Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Kamis (2/11/2023), kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Iklan

“Kami melakukan dua proses penyelidikan. Yang pertama penyidikan perkara penggelapan dan tindak pidana yayasan yang sudah naik status tersangka. Yang kedua, kami melakukan proses penyelidikan korupsi terhadap dana BOS,” kata Whisnu.

Saat ini, kata Whisnu, proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana BOS dengan terlapor Panji Gumilang itu masih dalam tahap perhitungan kerugian keuangan negara.

“Setelah adanya perhitungan kerugian keuangan negara kami tingkatkan statusnya ke penyidikan dan ke tahap selanjutnya,” kata Whisnu.

Sementara itu, dalam kasus TPPU dengan pidana asal tindak pidana yayasan dan penggelapan, penyidik telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka.

Modus yang dilakukan dalam TPPU ini, yakni layering (memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya), structuring (upaya untuk menghindari pelaporan dengan memecah-mecah transaksi sehingga jumlah transaksi menjadi lebih kecil) dan mingling (mencapurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha yang legal dengan tujuan mengamburkan sumber asal dananya).

Dalam kasus ini, Panji Gumilang diketahui memiliki beberapa identitas nama lebih dari empat nama. Dan punya 144 rekening yang telah diblokir penyidik, di mana nilai transaksi masuk dan keluar selama periode 2008-2022 pada 144 rekening itu mencapai Rp1,1 triliun.

Baca Juga :  Diduga Terlibat Prostitusi, Imigrasi Ngurah Rai Bali Periksa Tujuh WNA

Panji Gumilang mengajukan pinjaman uang ke bank atas nama yayasan, namun dana pinjaman tersebut masuk ke rekening pribadinya. Ada dana pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara cicilan pinjaman tersebut dibayar menggunakan uang yayasan.

Diketahui,dana yayasan berasal dari beberapa sumber salah satunya adalah setoran biaya pendidikan dari orang tua santri.

“Jadi dana yayasan ada berbagai macam sumber, ada dari keluarga santri, Jamas (program bangun masjid), ada beberapa yayasan pondok pesantren, jadi banyak. Kami kan memblokir 144 rekening, kecuali rekening dana operasional (yayasan),” kata Whisnu. (Ant/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan