Banjarbaru, KalimantanPost.com- Keberadaan warung yang menyediakan ruang karaoke hingga pemandu lagu (LC) yang diduga pindahan dari lahan Lingkungan Industri Kecil (LIK) Liang Anggang, sudah menjadi perhatian khusus Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.
Aditya sendiri sudah mengintruksikan instansi terkait, untuk menyampaikan surat peringatan ke warung-warung yang berada di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah tersebut
“Sudah kita perintahkan. Kita minta ke Wasbang untuk memberikan surat peringatan satu dan dua,” katanya.
Dalam surat peringatan tersebut menyatakan jika pengelola warung tidak melakukan pembongkaran. Maka keputusan pembongkaran oleh pemerintah kota Banjarbaru akan dilakukan kembali.
“Kalau memang tidak diindahkan, Insya Allah kita akan turun (ke lapangan) lagi dan kita robohkan seperti yang lalu,” tegasnya.
Seperti diketahui, warung di Jalan Trikora, Kelurahan Luteng, didapati Satpol PP Banjarbaru menyediakan ruang karaoke hingga Lady Companion (LC).
Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman melalui Kasi Opsdal, Yanto Hidayat mengatakan jika, warung tersebut terdapat ruang karaoke dan LC.
“Kita merespons adanya laporan warga sekitar tengang adanya kegiatan warung-warung yang diduga pindahan dari eks LIK. (Namun) ada juga yang sebagian sudah menetap di sana,” ungkap Yanto. (Dev/K-3)