Puluhan Kapal Nelayan Ikuti Pengukuran dari Ditkapel Kemenhub RI

Pelaihari, KalimantanPost.com – Sebanyak 54 kapal nelayan Tanah Laut (Tala) dengan pas besar di bawah 30 gross tonnage (GT) mengikuti pengukuran dimensi kapal yang langsung dilakukan oleh Ahli Ukur Kapal dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia (RI).

Ditkapel Kemenhub RI melakukan pengukuran langsung atas 52 kapal nelayan asal Desa Pagatan Besar dan 2 kapal nelayan asal Desa Takisung yang difasilitasi oleh Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Tala bertempat di area Pelabuhan Desa Pagatan Besar Kecamatan Takisung pada Selasa (14/11/2023).

Kepala Bidang Perikanan Tangkap pada DKPP Tala, Noor Irwandy Kodratillah Asmi atau yang kerap disapa Iwan mengatakan, pengukuran ini menjadi langkah awal yang harus dijalani oleh setiap nelayan untuk mendapatkan dokumen penting lainnya.

Berita Lainnya
1 dari 3,210

“Setelah ini baru dapat mengikuti pelayanan gerai pembuatan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) maupun surat izin usahanya dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), gerai grosse akta, hingga gerai pas besar,” ucap Iwan mewakili Kepala DKPP Tala saat acara pembukaan Gerai Nasional Surat Ukur Permanen di Gedung Serba Guna Desa Pagatan Besar.

Iwan juga mengingatkan kepada para nelayan pemilik kapal agar bisa memaksimalkan layanan gerai pengukuran kapal ini karena apabila diabaikan bisa merugikan nelayan itu sendiri.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Tala yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, M. Safarin menyampaikan, adanya gerai nasional surat ukur permanen kapal perikanan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi para nelayan dalam mengurus kelengkapan administrasi perkapalan.

“Surat ukur permanen kapal perikanan ini sangat penting untuk memastikan keselamatan hingga kualitas kapal perikanan yang digunakan oleh
para nelayan,” ucap asisten sesaat sebelum membuka secara resmi kegiatan ini. (rzk/K-6)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. TerimaSelengkapnya