
Warga HST Sembunyikan Sabu di Jok Sepeda Motor
Rantau Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapin seorang pria berinisial RM (44).
Pasalnya warga Kecamatan Pandawan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ini kedapatan membawa barang narkotika jenis sabu-sabu saat berada di Jalan By Pas Kelurahan Rangda Malingkung Kecamatan Tapin Utara Kabupaten Tapin, Rabu (15/11) malam lalu sekitar pukul 20.30 WITA.
Dari tangan RM polisi mendapati barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,02 gram.
“Barang narkotika jenis sabu sabu temukan petugas di dalam jok motornya, terdapat 3 paket berbungkus klip plastik berisikan diduga sabu-sabu dengan total berat 10,02 gram,” jelas Kasat Narkoba Polres Tapin AKP Tatang Supriyadi, Jumat (17/11).
Pihaknya menduga yang bersangkutan adalah kurir, namun masih dikembangkan lebih lanjut.
Tersangka RM beserta barang bukti narkotika jenis sabu, kotak lipstik, helm dan satu unit sepeda motor jenis Aerox kemudian dibawa ke Mapolres Tapin guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pihak kepolisian menetapkan tersangka RM dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun kurungan penjara. (abd/K-4)
