Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Terjerat Kasus Suap, Auditor BPK Divonis Majelis Hakim 4 Tahun 3 Bulan Penjara

×

Terjerat Kasus Suap, Auditor BPK Divonis Majelis Hakim 4 Tahun 3 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
IMG 20231222 WA0006 e1703202294384
Suasana jalannya sidang putusan Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa. Fahmi divonis 4 tahun 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru lantaran terbukti menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil. (Kalimantanpost.com/Antara)

PEKANBARU, Kalimantanpost.com – Auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Riau M Fahmi Aressa divonis Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru selams 4 tahun 3 bulan penjara oleh atas perkara suap, Kamis (21/12/2023) malam.

Majelis hakim yang diketuai M Arif Nuryanta, dalam sidang pembacaan putusan menyatakan Fahmi bersalah menerima suap dari Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil, sebesar Rp1 miliar lebih.

Baca Koran

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun 3 bulan dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Arif.

Selain itu, Fahmi diharuskan membayar biaya pengganti Rp3,5 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila harta tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan pidana kurungan 6 bulan,” lanjut Arif.

Lamanya putusan kurungan maupun denda yang dijatuhkan terhadap Fahmi yang menerima uang suap dari Muhammad Adil sesuai dengan tuntutan JPU KPK RI beberapa waktu lalu.

Usai mendengar amar putusan dibacakan, Fahmi mengaku belum dapat memastikan akan mengajukan banding atau tidak.

“Lihat dulu. Diskusi dulu sama penasihat hukum,” ujar Fahmi sebelum meninggal Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Fahmi Aressa terbukti menerima uang dari Bupati M Adil dan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Meranti sebesar Rp300 juta. Uang itu diberikan dua tahap, masing-masing sebesar Rp150 juta.

Kemudian dari Bupati M Adil melalui BPKAD Fitria Nengsih yang diserahkan staf BPKAD, Dita Anggoro sebesar Rp700 juta. Uang itu diserahkan dua kali, pertama sebesar Rp200 juta dan kedua Rp500 juta.

Fahmi Aressa juga menerima hadiah dan fasilitas lain seperti jam tangan, tablet Samsung, penginapan, tiket Palembang-Batam, tiket Meranti Batam, dan lainnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Sidang Perkara OTT di PUPR, Saksi Sekda Pemprov Kalsel tak Mengetahui Adanya Fee Proyek
Iklan
Iklan