Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Warga Kabupaten Paser Diamankan Polres Tabalong Bawa Bahan Peledak

×

Warga Kabupaten Paser Diamankan Polres Tabalong Bawa Bahan Peledak

Sebarkan artikel ini
IMG 20231231 WA0039 e1704017234420
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian memperlihatkan barang bukti bahan peledak yang disita dari tersangka MR warga Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur di Tabalong, Minggu (31/12/2023). (Kalimantanpost.com/Antara)

TANJUNG, Kalimantanpost.com –
Warga Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur MR (30) harus berurusan dengan petugas Kepolisian Resor Tabalong Kalimantan Selatan, karena membawa bahan peledak Amonium Nitrat dan satu gulung kabel.

Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan petugas menangkap tersangka MR saat operasi razia di depan kantor Polsek Tanjung Kelurahan Jangkung.

Baca Koran

“Saat penangkapan tersangka MR membawa lima botol air mineral kemasan satu liter berisi Amonium Nitrat dan satu gulung kabel,” kata Anib di Tabalong, Minggu (31/12/2023).

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan Amonium Nitrat dari perusahaan bahan peledak di Provinsi Kalimantan Tengah, PT Austin Powder.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui MR bekerja sebagai sopir di perusahaan tersebut dan membawa campuran bahan peledak tersebut tanpa izin manajemen perusahaan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama mengatakan Amonium Nitrat tersebut diduga digunakan untuk pembuatan bahan peledak guna mendukung kegiatan tambang ilegal.

“Tersangka mengaku Amonium Nitrat yang dibawa untuk keperluan pertanian namun kita menduga terkait kegiatan tambang ilegal,” tutur Galih.

Selanjutnya, tersangka MR disangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Penyelundupan 1,2 Ton Kokain dan 750 Kilogram Sabu Digagalkan TNI AL
Iklan
Iklan