Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan

Space Iklan
Hulu Sungai Tengah

Bupati Aulia Monitoring Pembangunan Jembatan Permanen di Desa Alat

×

Bupati Aulia Monitoring Pembangunan Jembatan Permanen di Desa Alat

Sebarkan artikel ini
IMG 20240111 WA0022
Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi monitoring proses pembangunan Jembatan permanen di desa Alat Kecamatan Hantakan, Rabu (10/1/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemkabhst)
Space Iklan

BARABAI, Kalimantanpost.com – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi monitoring proses pembangunan Jembatan permanen di desa Alat Kecamatan Hantakan, Rabu (10/1/2024).

Sebelumnya masyarakat desa Alat mengeluhkan kondisi jembatan darurat yang beberapa kali diperbaiki namun sering rusak diterjang aliran Sungai Alat bila terjadi banjir.

GBK

Harapan masyarakat Desa Alat akan segera terwujud dengan dibangunnya jembatan permanen yang bisa dilewati kendaraan roda empat sebagai pengganti jembatan darurat, walaupun tempatnya tidak ditempat asal, sekitar 300 m dari jembatan darurat mengingat struktur tanahnya yang tidak stabil dan bentang semakin lebar karena tergerus air.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST melalui Dinas PUPR menganggarkan pembangunan Jembatan permanen penghubung Desa Alat di tahun 2023, dan ditargetkan selesai 31 Desember 2023, dengan tambahan waktu 50 hari setelah kontrak berakhir.

“Semoga ini bisa jadi solusi, jangan sampai terkesan kita tidak pernah membantu jembatan darurat, padahal sebenarnya kita memberi solusi pembangunan jembatan permanen yang bahkan bisa dilewati roda empat,” papar Bupati.

Namun yang perlu dikonfirmaskan adalah kepastian kapan selesainya, sehingga masyarakat tidak perlu lagi membuat jembatan darurat untuk akses ke seberang, demikian sebaliknya.

Bupati berharap Pembangunan jembatan agar diawasi betul-betul, sehingga Pembangunan jembatan juga selesai dengan tambahan waktu yang diberikan.

Sementara Kepala Dinas PUPR Kab HST Syahidin mengatakan dalam pelaksanaan kontrak dari tanggal 12 Juli sampai 31 Desember 2023.

Namun, ada beberapa kendala diluar kemampuan para pihak antara lain adanya perubahan struktur pondasi abutmen yang memerlukan waktu dari penyelidikan sampai adanya rekomendasi tim ahli dan keterlembatan pabrikasi baja gurder jembatan serta ekspedisi sampai di lokasi, sehingga tidak dimungkinkan penyelesaian sampai berakhir kontrak di 31 Desember 2023

Baca Juga :  Pemain Timnas Futsal Indonesia Dapat Penghargaan KONI HST

Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan Jaksa dari Kejaksaan negeri HST, penyedia diberi kesempatan menyelesaikan pekerjaan selama 50 hari kalender.

Mudah-mudahan ini bisa terlaksana dengan baik dan masyarakat dapat memanfaatkan jembatan tersebut sebagai jembatan permanen yang bisa dilewati roda empat.(Ary/KPO-3)

Iklan
Iklan