Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Jual Beli Organ Manusia Melibatkan Aparat

×

Jual Beli Organ Manusia Melibatkan Aparat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Nor Faizah Rahmi, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan dan Pemerhati Remaja

Tahun lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah memutus akses 7 laman dan 5 grup media sosial terkait jual beli organ tubuh. Pemblokiran itu dengan dasar UU 19/2016 pasal 40 (2a) dan (2b) tentang ITE. Dasar hukum lainnya adalah UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 192 jo pasal 64 ayat (3) yang membahas mengenai pelanggaran terkait penjualan organ tubuh manusia. Namun, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja dan dua di antaranya adalah oknum anggota Polri dan oknum petugas imigrasi. (Kompas, 21-7-2023). Realitas perdagangan organ ini jelas meresahkan, apalagi jelas-jelas melibatkan aparat.

Kalimantan Post

Kombes Hengki menjelaskan, oknum anggota Korps Bhayangkara itu berinisial Aipda M, sedangkan oknum petugas imigrasi berinisial HA. Terlaporkan, Aipda M menerima Rp612 juta untuk membantu para tersangka agar tidak terlacak oleh aparat. Perihal ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menegaskan Aipda M dipastikan menjalani proses pidana. Fenomena perdagangan ginjal ini sebenarnya bukan hal baru.

Disisi lain, sindikat penjualan ginjal membeberkan alasan memilih Kamboja sebagai basis aksi mereka. Salah satunya adalah karena rumah sakit di negara itu punya sistem administrasi yang tak rumit. Hal itu diungkap salah satu sindikat, Hanim, saat memberikan kesaksian setelah ditangkap aparat kepolisian, Jumat (21/7). Tak hanya itu, ia juga mengatakan pihak rumah sakit juga dirasa peduli terhadap pendonor.

Dalam sistem sekuler, segala sesuatu bisa terjadi. Hal yang haram, dihalalkan. Perbuatan jahat juga malah mendapat tempat. Fenomena perdagangan ginjal ini benar-benar logika cacat, terlebih dengan dalih tindakan sukarela dari para korban, seolah aparat begitu berjasa karena telah menjadi fasilitator. Narasi perdagangan ilegal hingga munculnya istilah sindikat, nyatanya tidak mempan menghentikan arus jual beli ginjal karena telah melibatkan jejaring internasional. Ini tentu bukan jejaring biasa-biasa saja. Terlebih alasan korban/donor ginjal adalah impitan ekonomi.

Baca Juga :  Anomali Judol, Hingga Memutilasi

Sejatinya, peran negara yang tidak menerapkan syariat Islam secara sempurna menjadi faktor terbesar terjadinya keburukan di tengah rakyat. Ini karena tatkala syariat Islam ditegakkan, fungsi negara bukan sekadar regulator sebagaimana sistem hari ini, melainkan sebagai junnah (perisai) dan raa’in (pengurus) rakyat. Menurut Islam, negara harus berada di garis terdepan untuk melindungi rakyatnya, terlebih pada generasi sebab mereka adalah mutiara umat yang akan meneruskan tongkat estafet kepemimpinan.

Ketika menggunakan cara pandang Islam yang bahkan melukai orang lain dengan lisan saja sudah termasuk perbuatan tercela, apalagi sampai melukai tubuh seseorang dan menjual organnya. Allah Taala berfirman, “Dan orang-orang yang menyakiti orang-orang mukmin laki-laki dan perempuan tanpa kesalahan yang mereka perbuat, maka sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.” (QS Al-Ahzab: 58).

Perlindungan jiwa raga dari tindakan kejahatan sangat dijamin oleh sistem Islam. Allah Taala berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (QS Al-Isra: 33).

Sungguh, kezaliman adalah sesuatu yang Islam haramkan. Menumpahkan darah seseorang tanpa alasan yang hak, juga diharamkan, apalagi sampai menjual organ. Tidaklah manusia memiliki hak atas organ tubuhnya sebab organ tubuh itu adalah milik Allah. Dalam Islam, hukum jual beli organ adalah haram. Allah Taala berfirman, “Mereka mempunyai tikar tidur dari api neraka dan di atas mereka ada selimut (api neraka). Demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang zalim.” (QS Al-A’raaf: 41).

Baca Juga :  Saatnya Indonesia Memutus Hubungan Dengan Amerika

Demikianlah balasan Allah bagi orang-orang yang zalim akibat melewati batas-batas ketentuan-Nya. Mereka kufur kepada-Nya juga bermaksiat kepada-Nya.

Iklan
Iklan