Pengiriman sebanyak 69 kali dengan nilai Rp900.000 juta lebih.
BANJARMASIN, KP – Salah seorang saksi dari lima saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara terdakwa Lian Silas.
Yakni Yusa Hendri yang kini juga jadi tersangka berada di Lapas Malang, mengakui kalau dirinya disuruh Freddy Pratama, untuk mengirim uang kepada terdakwa Lian Silas.
Lima saksi yang diajukan JPU tersebut semuanya berada di rumah tahanan, Dua di Malang, Dua di Lapas Lampung dan satu di Nusa Kambangan Jawa Tengah, kesemuanya terlibat dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) Freddy Pratama dalam bisnis narkotika.
Sementara saksi Yusa yang tengah berproses di Pengadilan Negeri Malang dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), seperti halnya terdakwa Lian Silas.
Karena saksi menerima uang dari Freddy yang uangnya dibelikan tanah dan ruko di malang atas nama saksi.
Dalam pemgakuannnya saksi Yusa mengatakan bahwa untuk mengirim uang ke terdakwa, ia mengakui mempunyai tiga rekening di bank yang berbeda di tahun 2013-2014, yakni Bank BRI, Bank BNI dan Bank Mandiri.
“Pembukaan rekening ini semuanya atas suruhan Freddy dan uang sendiri sudah dikirim ke terdakwa yang tidak saya kenal sebanyak 69 kali dengan nilai Rp900.000 juta lebih,” aku Yusa menjawab pertanyaan tim JPU yang dikomando jaksa Arri Hanungrah Dewanto Wokas, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negero Banjarmasin, Selasa (23/1).
Ia juga mengakui menerima upah dari Freddy yang dikenalnya semula rekening tersebut untuk judi togel.
Kemudian saksi baru tahu kalau Freddy juga terlibat perdagangan narkoba.
“Berbeda ketika saya disuruh membuka rekening di BCA, disini jelas ia menerima upah sebulannya Rp 30 juta, diantara uang yang masuk ke rekening atas nama saya tersebut jumlahnya miliaran rupiah ada yang dibelikan aset berupa tanah dan ruko di Malang,’’ terang saksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Jamser Simanjuntak.
Yusa juga mengakui bahwa ia pernah bertemu dengan Freddy di Thailand, ketika ia di suruh datang ke sana, pertemuan tersebut hanya di meja makan saja.
Dibagian lain Yusa menyebutkan bahwa rekeningnya yang ada di bank bank tersebut kini semuanya sudah di blokir atas permintaan pihak BNN (Badan Nansional Narkotka) Provinsi Kalsel.
Seperti diketahui, terdakwa diancam dengan pasal berlapis.
Terdapat tidak kurang tujuh pasal, pertama terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Kedua pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010.
Ketiga pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPUang juncto pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 atau pasal 137 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 137 huruf b Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut dakwaan barang yang disita dari terdakwa berupa harta benda tidak bergerak maupun bergeralk dengan nilai fantastis diangka keseluruhan mencapai Rp 1 triliun.
Menurut dakwaan tersebut, uang yang diterima terdakwa untuk membeli aset aset tersebut diduga kuat berasal dari anaknya gembong narkotika Freddy Pratama, melalui bank bank swasta maupun bank “plat merah” (BUMN).
Uang kiriman tersebut diduga hasil dari perdagangan narkoba yang dilakukan anak terdakwa Freddy Pratama yang kini masih burona alias mamsuk daftar pencariana orang (DPO).
Berapa aset yang disita dari terdakwa yang sekaligus merupakan barang bukti antara lain sebuah SHM Tanah dan Bangunan di DI Yogyakarta bernilai Rp1.300.000.000.
Tiga buah SHM Tanah dan Bangunan di Bali senilai Rp6.700.000.000. Tuga buah) Unit Apartemen di Jabodetabek senilai Rp 4.200.000.000. Empat buah SHM Tanah dan Bangunan di Jawa Timur senilai Rp 11.800.000.000.
12 buah SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Selatan senilai Rp 33.480.000.000.
Sembilan buah SHM Tanah dan Bangunan di Kalimantan Tengah senilai Rp39.600.000.000.
Selain itu terdapat juga uang tunai sebesar Rp2.800.000.000. Delapan unit kendaraan bermotor roda dua/empat serta masih banyak lagi aset aset yang berasal dasri uang haram tersebut.
Serta sebuah hotel Hotel Armani yang dibeli juga menggunakan dana Freddy alias Miming. (hid/K-2)