Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Bisnis Sabu, Karyawan RM Itik Panggang Mahaji Diciduk Polisi

×

Bisnis Sabu, Karyawan RM Itik Panggang Mahaji Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
6 Sabu Karyawan RM Ayam Panggang Mahaji 2klm
DIFOTO - Tersangka JHP difoto untuk kepentingan penyidikan kasus kepemilikan 4 paket sabu-sabu. (KP/Yuli)

Banjarmasin, KP – Karyawan Rumah Makan (RM) Itik Panggang Mahaji beriniisal JHP (34) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu, Senin (29/1).

Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa mengatakan, JHP diamankan ketika berada di Jalan Cendrawasih RT 19 Kelurahan Belitung Selatan, Banjarmasin Barat dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0, 42 gram.

Baca Koran

“Ketika diamankan , ditemukan satu paket sabu siap edar yang rencananya akan diserahkan kepada pembeli,” jelasnya, Minggu (4/2).

Kompol Bala Putra Dewa menyebutkan, saat melakukan penggeledahan, anggotanya menemukan anak kunci gembok penggeledahan di bawah jok sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam yang dikendaraiany.

Saat diinterogasi, warga Jalan Simpang Sungai Mesa RT 12, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah ini mengaku kunci gembok tersebut merupakan kunci kamar istirahat tempat dia bekerja di RM Ayam dan Itik Panggang Ma Haji di Jalan Pangeran Antasari Nomor 103, Kelurahan Sungai Baru, Banjarmasin Tengah.

“Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar istirahat tempat ia bekerja tadi,” tutur Bala Putra Dewa.

Alhasil, dari kamar tersebut anggota Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali menemukan 3 paket sabu dengan berat 8,49 gram. Selain tiga paket sabu, petugas menyita 3 bungkus plastik klip, 1 buah sendok dari sedotan plastik warna hitam, 1 buah timbangan digital dan 1 buah kotak warna hitam.

“Total keseluruhan yang disita dari pelaku sebanyak 4 paket sabu seberat 8,91 gram,” ungkapnya.

Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (yul/K-4)

Baca Juga :  Motor Mewah Hingga Uang Kembali Disita Kejagung di Kasus Suap Pengadilan Negeri Jakpus
Iklan
Iklan