Batulicin, KP – Menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr. Dinar Kripsiaji, SH, beserta Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu Agus Sugiono,SH. MH. Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melaui Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sekda menyampaikan , kegiatan Sosialisasi ini sangat urgen ,dan berkaitan dengan peraturan Pemerintah yang baru tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. “Kita berada di Pemkab Tanah Bumbu, ada hal yang tidak bisa terhindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah kerena menyangkut kepentingan umum yang mendesak,” ujar Sekda.
Karena itu katanya, hal ini patut dicatat bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.
Kemarin kami di pemerintah daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanah Bumbu, setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim.
Dia menambahkan, intinya dalam pengadaan tanah itu sudah matang pada sebuah perencaan terkait peruntukannya.
“Setiap SKPD yang mengadakan pengadaan itu, harus melihat kepentingan dan urgensi nya apa saja, outcam nya juga seperti apa, dan ini harus mengkajinya dulu, sehingga yang diadakan itu ada analisisanya atau sebuah studi kelayakannya,” ungkapnya.
Apalagi sambungnya, pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati sudah matang. Dengan membentuk tim, kami dapat mengevaluasi studi kelayakannya, dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan PP, sehingga berjalan lancar.
“Harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanah Bumbu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sekda.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tanah Bumbu H. Ansyari Firdaus mengatakan, Tujuan dari kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman yang sama tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan juga bagaimana tahapan pengadaan tanah dengan memulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum bertujuan tingkatkan kesejahteraan dan dukung pengembangan ekonomi serta pelayanan dasar masyarakat.
“Harapan dari sosialisasi untuk Pengadaan Tanah ini, adanya Tata Kelola yang baik dalam pelaksanaan pengadaan tanah, Dokumen yang berkualitas, Sinergi dan Koordinasi antar pihak terkait, Tim Pelaksana yang solid, Kepastian ketersediaan uang ganti rugi ataupun biaya operasional pelaksanaan pengadaan tanah, serta perencanaan yang baik dan akurat,” tandasnya. (han)