Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
HEADLINEKabar BanuaTabalong

DPRD Tabalong Sharing Pendapat ke DPRD Provinsi Kalsel

×

DPRD Tabalong Sharing Pendapat ke DPRD Provinsi Kalsel

Sebarkan artikel ini
IMG 20240320 WA0003 e1710888397961
DPRD Kabupaten Tabalong sambangi Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan guna sharing dan bertukar pendapat, Senin (18/3/2024) Siang. (Kalimantanpost.com/ Humasdprdkalsel)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Regulasi Peraturan Presiden (Perpres) No 53 Tahun 2023 terkait Perjalan Dinas (Perjadin) menjadi acuan para rombongan DPRD Kabupaten Tabalong sambangi Sekretariat Provinsi Kalimantan Selatan guna sharing dan bertukar pendapat, Senin (18/3/2024) siang.

Bertempat di ruang rapat Komisi I, M Andri Yuzhar sampaikan, regulasi perpres yang menurun pada pergub ini sudah diberlakukan pada akhir tahun 2023.

Baca Koran

“Desember 2023 Pergub itu terbit. Atas dasar itulah pembayaran Perjadin sesuai Perpres kami terapkan,” kata Kabag Persidangan dan Perundang-undangan itu.

Menanggapi hal itu, Drs. H Abu Bakar Siddiq sangat mengapresiasi terhadap kinerja jajaran Setwan Kalsel dalam percepatan administrasi perjadin.

“Saya salut dengan Setwan Provinsi. Kalau memang anggaran kita terbatas, dua hari selesai,” tegas Sekretaris DPRD Kabupaten tabalong itu.

Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023. Perpres ini mengubah Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Ketentuan mengenai pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Diakhir pertemuan, Andri sapaan kesehariannya berharap agar kedepannya proses administrasi kedewanan Setwan Tabalong lebih optimal dengan meningkatkan akuntabilitas dan akuntabel. (nau/KPO-3)

Baca Juga :  Bos Perumahan di Banjarmasin Korupsi Pembiayaan Konstruksi
Iklan
Iklan