Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Konten ‘Tukar Pasangan’

×

Dua Tersangka Baru Ditetapkan dalam Kasus Konten ‘Tukar Pasangan’

Sebarkan artikel ini
IMG 20240305 WA0052
Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur membawa Samsudin untuk menjalani pemeriksaan terkait dengan konten "tukar pasangan". (Kalimantanpost.com/Antara/Bidhumas Polda Jatim)

SURABAYA, Kalimantanpost.com – Dua tersangka baru ditetapkan Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur
dalam kasus konten ‘tukar pasangan’ yang sebelumnya menjerat Samsudin.

“Ada penambahan dua tersangka baru terkait dengan konten dari saudara Samsudin,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Selasa (5/3/2024).

Baca Koran

Tersangka pertama kasus konten tersebut adalah kamerawan berinisial FB dan kedua adalah editor berinisial FK.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengungkapkan latar belakang Samsudin membuat konten tersebut adalah untuk menaikkan subscribe-nya dan juga berharap tempat pengobatan di Blitar tambah laris.

Adapun keuntungan yang diperoleh Samsudin dari konten YouTube tersebut, kata dia, berkisar Rp100 juta per bulan.

“Keuntungan yang didapat saudara Samsudin itu konten keseluruhan dan yang tertinggi video yang terbaru. Karena video tersebut menjadi polemik, sehingga banyak orang yang menonton,” tuturnya.

Dirmanto mengatakan pihaknya telah mengambil keterangan dari ahli sosiologi bahasa, sedangkan untuk ahli agama belum diambil keterangannya.

“Untuk MUI Pusat yang sudah ber-statement, mudah-mudahan bisa menjadi petunjuk penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait dengan kasus ini,” katanya.

Mengenai adanya tambahan tersangka lain, khususnya yang ada di video tersebut, Dirmanto mengatakan bahwa tim penyidik sampai saat ini masih mendalami kasus tersebut.

“Untuk penerapan pasal, masih sama, yakni UU ITE,” ucapnya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Asik Timbang Sabu, Warga Kelayan A Diciduk Polisi
Iklan
Iklan