JAKSA AGUNG, ST Burhanuddin mengingatkan adanya 10 perusahaan, yang terindikasi fraud kisaran Rp5,5 Triliun.
“Kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2 agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana,” katanya ketika menerima kunjungan Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani beserta jajaran di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (18/3).
Kedua pihak membahas terkait dugaan tindak pidana korupsi/fraud dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Jaksa Agung menyampaikan bahwa kredit ini terdiri dari beberapa tahapan (Batch). Batch 1 terdiri dari 4 perusahaan terindikasi fraud dengan total sebesar Rp2,504 triliun.
Ia sebut empat perusahaan yang terindikasi fraud yaitu PT RII sebesar Rp1,8 triliun.
PT SMS sebesar Rp216 miliar. PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.
Terhadap perusahaan tersebut, Jaksa Agung akan menyerahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan.
Selanjutnya, Jaksa Agung menegaskan bahwa akan ada Batch 2, terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi fraud senilai Rp 3 triliun dan 85 miliar yang masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.
Diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan.
Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.
Dalam pertemuan, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, kunjungannya beserta jajaran kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara.
Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI.
Kemudian, Menteri Keuangan juga menyatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah.
Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam satu Tim Terpadu.
Menteri Keuangan menuturkan, bahwa Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009. (*/K-2)