THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh karyawan atau buruh di perusahaan
BANJARMASIN, KP – Setiap perusahaan atau para pelaku usaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para karyawannya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin kepada {KP} Selasa (26/3/2024) mengatakan, aturan terkait THR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 : tahun 2021 tentang pengupahan.
Kemudian Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Ia menerangkan, THR harus dibayarkan maksimal tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan kepercayaan yang dianut oleh karyawan atau buruh di perusahaan tersebut.
“Jadi THR itu sesuai dengan ketentuan dibayar paling lama tujuh hari sebelum hari raya sesuai dengan agama yang dianut oleh tenaga kerja atau buruh yang bersangkutan,” ungkapnya.
Untuk memastikan, perusahaan taat akan aturan Arufah meminta agar SKPD terkait bersama dewan pengupahan tetap melakukan monitoring ke lapangan.
Dikatakan monitoring untuk memastikan apakah perusahaan sudah memenuhi kewajibannya membayar atau tidak THR kepada karyawannya atau dengan mendirikan posko pengaduan.
Lebih Arufah mengemukakan, pemberian THR bertujuan supaya karyawan/pekerja serta keluarganya dapat memenuhi kebutuhan mereka dalam merayakan hari raya keagamaan.
“ Selain itu untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan terhadap karyawan/pekerja,” tutup Arufah Arif. (nid/K-3)