Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Sabu 3,78 Kg “Sistem Ranjau” Digagalkan Polda Kalsel

×

Sabu 3,78 Kg “Sistem Ranjau” Digagalkan Polda Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 15 klm ss tsk

Banjarmasin, KP – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Dit Resnarkoba Polda Kalsel) gagalkan pengendara sepeda motor selundupkan 3,78 Kg (kilogram) sabu-sabu.

Tersangka berinisial HRA alias Rony (40) ditangkap pada Jumat (1/3) di Jalan Pramuka, Kota Banjarmasin saat membawa barang sabu-sabu.

Baca Koran

Sememtara Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya melalui Plt (Pelaksana Tugas) Kasubdit III, AKBP Zaenal Arifien, Selasa (5/3) membenarkan semua itu.

“Awalnya, petugas menerima informasi rencana transaksi narkoba jenis sabu di sekitar Jalan Pramuka Banjarmasin.

Kemudian, Tim Opsnal Subdit III dipimpin Pelaksana Tugas Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien menyelidiki dan mengumpulkan data secara saintifik atau ilmiah.

Petugas menyergap pelaku setelah mendapatkan data tentang ciri orang yang diduga membawa narkotika tersebut.

“Sabu terbungkus dalam 38 paket siap edar dibawa tersangka atas perintah seseorang,” tambah AKBP Zaenal Arifien.

Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut akan diantar kepada pemesan dengan cara “sistem ranjau” atau diletakkan pada satu tempat tanpa bertemu pembelinya secara langsung.

Berdasarkan olah data dan sinkronisasi hasil penyelidikan kasus sebelumnya, polisi mendeteksi tersangka masih dikendalikan jaringan lintas provinsi di regional Kalimantan.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Selain itu, jajaran Subdit III juga mengamankan seorang pria berinisial I (32) yang memiliki ganja.

Tersangka diamankan di rumahnya di Jalan Martapura Lama Komplek Dalam Sakti Rt 10, Kelurahan Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2) malam dalam operasi dipimpin Kanit Opsnal, Kompol Herio.

Baca Juga :  BSI Berikan Ucapan Belasungkawa atas Berpulangnya H Ari Taruna

Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, temukan paket ganja dengan berat bersih sekitar 412,35 gram. (K-2)

Iklan
Iklan