Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
MartapuraTRI BANJAR

Wabup Sampaikan Raperda Kerjasama Daerah

×

Wabup Sampaikan Raperda Kerjasama Daerah

Sebarkan artikel ini
hal16 3klmbjr2 3
RAPERDA KERJASAMA DAERAH - Wakil Bupati Said Idrus sampaikan Raperda tentang Kerjasama Daerah pada paripurna DPRD Banjar, Kamis (8/3/2024), di Martapura. (KP/wawan)

Martapura, KP – Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi menyampaikan Raperda tentang Kerjasama Daerah pada rapat Paripurna DPRD Banjar, yang dipimpin Wakil Ketua III H Akhmad Zacky Hafizie, di Gedung Wakil Rakyat setempat, Martapura, Kamis (07/93/2024).

Wakil Bupati Habib Idrus Al-Habsyi mengatakan, berdasarkan pasal 363 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, daerah dapat mengadakan kerjasama antar daerah, pihak ketiga dan atau lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri yang didasarkan pada pertimbangan efisiensi dan efektivitas serta saling menguntungkan sesuai peraturan perundangan-undangan.

Baca Koran

“Ketentuan kerjasama daerah diatur dalam PP Nomor 28 tahun 2018 yang kemudian diatur lebih lanjut melalui Permendagri Nomor 22 tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga,” katanya.

“Serta Permendagri Nomor 25 tahun 2020 tentang tata cara kerjasama daerah dengan pemerintah daerah luar negeri dan kerjasama daerah dengan lembaga luar negeri,” kata Habib Idrus.

Dia menjelaskan, pengaturan terbaru tersebut memiliki implikasi terhadap Perda Kabupaten Banjar Nomor 2 tahun 2016 tentang Kerjasama Daerah, terdapat perubahan pada konsep kerjasama daerah, yakni segi teknis, ruang lingkup dan objek, sehingga perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan peraturan baru.

“Perda tersebut dimaksudkan dalam rangka kebijakan ekonomi dan tugas pemantauan yang telah diamanatkan UUD 1945 untuk memformulasikan potensi dan mempercepat pembangunan daerah melalui kerjasama,” tandasnya.

Adapun hal diatur dalam raperda ini, yakni bentuk dan pematangan kerjasama daerah dengan daerah lain, pihak ketiga, sinergi dukungan untuk pemerintah daerah serta kerjasama pemerintah daerah dengan pemerintah daerah luar negeri dan lembaga luar negeri.

Dia berharap raperda ini dapat dibahas ke tahap selanjutnya dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga :  Mandiangin Timur Juara KP-SPAM Teladan

Paripurna juga mengagendakan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD yang disampaikan juru bicara Badan Anggaran Fitriah. (wan/K-7)

Iklan
Iklan