Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jual Miras, MR Warga Kotabaru Hulu Diciduk Polsek Pulau Laut Utara

×

Jual Miras, MR Warga Kotabaru Hulu Diciduk Polsek Pulau Laut Utara

Sebarkan artikel ini
IMG 20240514 WA0017 e1715657728593
- Tersangka dan barang bukti di amankan anggota Polsek Pulau Laut Utara (Kalimantanpost.com/Antara/Humas Polres Kotabaru)

KOTABARU, Kalimantanpost.com – Lantaran menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) di Jalan Higa Gunung, MR diciduk Jajaran Polsek Pulau Laut Utara Kotabaru Kalimantan Selatan.

Penangkapan bermula jajaran Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Utara melakukan kegiatan Ops sikat Intan tahun 2024, Minggu (12/5/2024).

Baca Koran

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M. Rifani menjelaskan, terduga MR (25), Jalan Higa Gunung RT 001 Kelurahan Kotabaru ditangkap karena menjual alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.

“Kami menemukan 26 botol alkohol 95 persen cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku,” kata Kapolsek Pulau Laut Utara, Ipda Agus Rifani di Kotabaru, Senin.

Tersangka akan dijerat pasal pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Baca juga: Usai pesta miras dua pemuda berkelahi hingga masuk sumur

Dari keterangan MR bahwa alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa Izin.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas M. Rifani. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Seorang Wanita Tewas, Diduga Dibunuh Suaminya
Iklan
Iklan