BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Murdani alias Dani (40), karena menyimpan narkoba jenis sabu.
Pelaku Murdani diamankan ketika berada di rumahnya di Jalan Garis I RT 04 Desa Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Batola, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
Selain menggelandang pelaku ke Polresta Banjarmasin, petugas juga menyita barang bukti 14 paket sabu seberat 123,1 gram,1 buah Tas selempang warna orange, 1 buah tas kecil kain warna hitam, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok plastik kecil warna putih. 2 pak plastik klip, 1 buah Hand Phone merk Poco warna hitam dan 1 buah sepeda motor merk Honda Vario warna hitam.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa, tertangkapnya pelaku Dani berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku di amankan ketika berada dirumahnya,” jelas Kasat, Selasa (7/5/2024).
Dikatakan Bala, ketika dilakukan penggeledahan di temukan 14 paket siap edar.
“Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Banjarmasin,” ucapnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat ( 2 ) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.(Yul/KPO-3)