Kandangan, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), menggelar rapat paripurna, Rabu (15/5/2024) di Gedung DPRD setempat.
Pada rapat itu, Sekretaris Daerah Muhammad Noor menyampaikan jawaban eksekutif, atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor mengucapkan terima kasih, kepada fraksi-fraksi di DPRD yang secara bulat mendukung adanya Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
“Atas nama pihak eksekutif, kami mengapresiasi atas kepedulian dan sependapatnya para anggota dewan semuanya, dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung yang memang harus ditata dengan baik dan benar, baik dari aspek administrasi maupun tata ruangnya,” ucap Muhammad Noor.
Dijelaskannya, peraturan daerah tersebut perlu dilakukan agar pembangunan gedung bisa lebih tertib dan sesuai dengan lingkungan dan tata ruang yang baik.
Sekda juga mengucapkan terima kasih atas beberapa usulan yang diberikan beberapa fraksi, khususnya berkenaan dengan pembangunan bangunan di sempadan atau bantaran sungai, ketentuan perizinan pembangunan, dan kewajiban pengadaan proteksi petir untuk bangunan yang tinggi.
Sekda mengatakan, Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung disusun untuk mengantikan Perda tentang izin mendirikan bangunan (IMB).
Muhammad Noor berharap, Ranperda Penyelenggaraan Bangunan Gedung bisa segera disahkan, karena sudah ditunggu lama dan berdampak pada retribusi pajak daerah terkait dengan IMB.
“Semoga melalui perda penyelenggaraan bangunan gedung, pembangunan gedung, rumah dan lainnya, bisa diatur lebih baik lagi ke depannya, sesuai dengan kawasan-kawasan yang sesuai dengan tata ruang,” harapnya. (tor/K-6)