Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Penyetopan Aktivitas Pertambangan Masuk P21

×

Kasus Penyetopan Aktivitas Pertambangan Masuk P21

Sebarkan artikel ini
5 Kasus penyetopan antivitas tambang 3klm
PENYERAHAN TERSANGKA - Kejari Tapin memroses penyerahan berkas dan barang bukti serta tersangka kasus penyetopan aktivitas pertambangan jalan hauling PT EBL. (KP/Abdillah)

Rantau, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin melalui Seksi Tindak Pidana Umum menerima berkas dan barang bukti serta tersangka kasus tindak pidana penyetopan aktivitas pertambangan di jalan Hauling PT EBL dengan tersangka berinisial N dari penyidik Polres Tapin bertempat Kantor Kejaksaan Negeri Tapin, Rabu (12/6).

Tindak pidana penyetopan aktivitas pertambangan terjadi pada tanggal 16 April 2023 di jalan hauling PT Energi Batubara Lestari (EBL), dimana tersangka N menempatkan satu buah mobil Toyota Hilux di tengah jalan.

Baca Koran

“Tersangka N melakukan penyetopan pada dua Lokasi yaitu penyetopan pertama berada pada titik bukaan tambang di bawah dan penyetopan kedua pada jalan hauling menuju bukaan tambang yang berada di atas. Pada kedua lokasi tersebut tersangka N menghentikan para pekerja tambang yang sedang bekerja di antaranya pengawas, operator, supir DT dan lainnya agar aktivitas pertambangan di lokasi tersebut dihentikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin Adi Fakhrudin melalui Kasi Intelijen Ronald Oktha dalam siaran persnya.

Atas perbuatannya, tersangka N dihadapkan pada Pasal 162 paragraf 5 Pasal 39 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Dalam mekanisme tahap II, Jaksa yang ditunjuk untuk menangani suatu perkara akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti untuk dicocokkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik kepolisian.

Di tahap ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan ini.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana, jika berkas yang diterima Jaksa Penuntut Umum masih kurang lengkap, maka akan memberikan kode P18 dengan mengembalikan berkas itu kepada penyidik.

“Bahwa jika pemeriksaan berkas telah lengkap, Jaksa Penuntut Umum memberikan kode perkara P21. Artinya, perkara itu diproses tahap 2 penyidikan,” ungkap Ronald.

Baca Juga :  Penimbunan Bio Solar

Dalam proses penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka berjalan lancar dan aman. (abd/K-4)

Iklan
Iklan