Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tim Kuasa Hukum yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas usai Sidang Praperadilan

×

Tim Kuasa Hukum yakin Pegi Setiawan Bisa Bebas usai Sidang Praperadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240705 WA0020
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/7/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

KOTA BANDUNG, Kalimantanpost.com – Tim kuasa Pegi Setiawan meyakini majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, akan memenangkan gugatan mereka sehingga kliennya akan dibebaskan usai sidang praperadilan.

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Muchtar Effendi, menyatakan keyakinannya proses praperadilan akan mengungkapkan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka terhadap kliennya.

Baca Koran

“Sejak kita memasukkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, kita sangat optimis kita akan memenangkan praperadilan ini karena kita semua berprinsip tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” kata Muchtar di Bandung, Jumat (5/7/2024).

Muchtar menyampaikan berkas kesimpulan yang diserahkan tim kuasa hukum pada hari ini diharapkan bisa menjadi pertimbangan yang adil bagi majelis hakim.

Ia menambahkan pada poin kesimpulan yang dituliskan itu disebutkan bahwa kliennya Pegi Setiawan harus dibebaskan sebab Polda Jabar tidak bisa menunjukkan bukti-bukti bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap adalah Pegi Perong yang ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Intinya dari Polda Jabar tidak bisa menunjukkan kepada kami kalau Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan,” kata Muchtar.

Ia menekankan pentingnya sistem hukum yang adil dan transparan dalam memastikan kebenaran dapat terungkap.

Oleh karena itu, ia meminta hakim Pengadilan Negeri Bandung bersikap independen dalam memberi keputusan.

“Kami semua tim kuasa hukum Pegi Setiawan berprinsip kalau praperadilan saja kita tidak menang, berarti memang penegakan hukum di negeri kita ini sudah kacau balau dan hancur,” katanya.

Sementara itu, hakim tunggal Eman Sulaeman menegaskan putusan yang akan dibacakan pada Senin (8/7) pekan depan merupakan putusan terbaik bagi pihak kuasa hukum Pegi Setiawan maupun tim hukum Polda Jabar.

“Terbaik ini bukan untuk pemohon atau termohon, tetapi keputusan yang terbaik untuk Indonesia,” kata Eman. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Direktur di Polda Kalsel dan Kapolres Tapin Dimutasi

Iklan
Iklan