20 TPS khusus Ditetapkan KPU Kalteng pada Pilkada Serentak 2024

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Sebanyak 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Khusus ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Di Provinsi Kalimantan Tengah TPS Lokasi Khusus berjumlah 22 TPS dengan jumlah pemilih Lokasi khusus sejumlah 5.714 pemilih pada 20 Lokasi khusus di 10 kabupaten kota,” kata Ketua KPU Provinsi Kalteng Sastriadi di Palangka Raya, Kamis (22/8/2024).

Dia menerangkan, penetapan TPS Khusus itu didasarkan berita acara Komisi Pemilihan Republik Indonesia Nomor 541/TIK.03-BA/14/2024 tentang Hasil Rapat Koordinasi Pendirian TPS di Lokasi Khusus pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dia menambahkan, berdasar hasil rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 1.962.388 pemilih. Terdiri dari 1.008.050 pemilih laki-laki dan 954.338 pemilih perempuan yang tersebar di 14 kabupaten kota, 136 kecamatan, 1.571 kelurahan desa dan 4.446 TPS.

Dia mengatakan, hasil rapat Pleno dituangkan dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 382/PL.01.2-BA/62/2024 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 dan di tetapkan dalam Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024.

Data pemilih terus berproses untuk diperbaiki hingga ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT).

Sastriadi pun mengimbau masyarakat Kalimantan Tengah agar bisa mengecek terdaftar atau tidak sebagai pemilih pilkada melalui situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika belum terdaftar maka bisa melapor ke sekretariat PPS atau KPU setempat sesuai domisili dengan membawa bukti dukung berupa kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK).

Baca Juga:  Lawan Kotak Kosong, Bisa Turunkan Kepercayaan Publik ke Partai Politik

Diketahui, tahapan pilkada segera memasuki masa pendaftaran untuk bakal pasangan calon kepala daerah mulai 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. (Ant/KPO-3)

  • Related Posts

    Jika Calon Tunggal Kalah, Ini Saran Perludem ke DPR

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan. “Ini…

    DPRD Provinsi Kalsel Masa Jabatan 2024 – 2029 Tetapkan Tujuh Fraksi

    BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan tahun 2024 – 2029 menggelar Rapat Paripurna perdana, yang salah satu agendanya ialah dalam rangka penetapan…

    Baca Juga

    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    • By EDP JKT
    • September 14, 2024
    • 16 views
    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    • By EDP JKT
    • September 13, 2024
    • 55 views
    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 72 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 70 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 75 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru