Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Palangka Raya

Di Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Pasca Penyederhanaan Birokrasi

×

Di Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Pasca Penyederhanaan Birokrasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 WA0023
Rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasca Penyederhanaan Birokrasi, di Palangka Raya, Senin (5/8/2024). (Kalimantanpost.com/Repro humaspemprovkalteng)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Sejak bulan Desember tahun 2021 yang lalu, telah dilaksanakan penyederhanaan birokrasi, sehingga masing-masing perangkat daerah tersisa hanya dua level jabatan struktural.

“Di Bidang Organisasi, Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kabupaten/Kota telah melakukan penyederhanaan struktur organisasi dan pada Bidang Kepegawaian, telah dilaksanakan penyetaraan jabatan dengan melakukan pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional,” ujar Asisten Administrasi Umum (Adum) Setda Provinsi Kalteng Sri Suwanto.

Iklan

Hal itu disampaikannya mewakili Gubernur Kalteng saat membuka Rapat Inventarisasi Hasil Evaluasi Kelembagaan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasca Penyederhanaan Birokrasi, di Palangka Raya, Senin (5/8/2024).

Ditambahkan Sri, dengan telah dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, sambungnya, diharapkan terwujudnya birokrasi yang dinamis, lincah dan profesional sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

“Setelah dilaksanakannya pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, tentunya akan banyak peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang organisasi dan kepegawaian dalam mengatur kinerja dan pengembangan karir ASN,” imbuhnya.

Ia menyebut, sebagai upaya tindakan dan kegiatan yang ditujukan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam penataan Perangkat Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan sinergis secara berkelanjutan menuju Perangkat Daerah yang modern, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di Daerah wajib melakukan pembinaan penataan Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang dimonitor oleh Menteri.

“Sedangkan untuk Pemerintah Provinsi, pembinaan penataan Perangkat Daerah dilaksanakan oleh Menteri. Pembinaan penataan Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun anggaran,” tukasnya.

Sementara itu, Plh Kepala Biro Organisasi Setda Kalteng Betri Susilawati menyampaikan dalam laporannya, tujuan diadakannya rapat ini yaitu agar seluruh Perangkat Daerah, baik di Provinsi Kalteng dan Kabupaten/Kota se-Kalteng melakukan rekonsiliasi hasil evaluasi kelembagaan Perangkat Daerah dan data dukung kematangan organisasi.

Baca Juga :  Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Siber dan Media Masa

Pada agenda tersebut hadir selaku narasumber, Kassubit Wilayah III Direktur Fasilitasi Kelembagaan Perangkat Daerah Ditjen Otda Kemendagri, Eko Wulandaru. (drt/KPO-3)

Iklan
Space Iklan
Iklan
Ucapan