Dirut BPJS Kesehatan Sebut Iuran Kelas 3 tak akan Naik Saat KRIS Berlaku

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menyampaikan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan kelas BPJS Kesehatan berpotensi tidak menimbulkan kenaikan biaya iuran terhadap peserta di kelas 3.

“Kalau kelas 3 enggak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI (Penerima Bantuan Iuran) kan kelas 3. Kenapa dia PBI? Kenapa? Kenapa dia PBI? Tidak mampu,” kata Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti usai menghadiri kegiatan Penyerahan Penghargaan UHC Awards 2024 di Jakarta, Kamis (8/8).

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai potensi perubahan iuran saat KRIS diberlakukan menggantikan kelas BPJS Kesehatan. Berikutnya, Ghufron pun menyampaikan bahwa kenaikan iuran berpotensi terjadi pada peserta di kelas 1 dan 2.

“Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik,” kata dia.

Meskipun begitu, Ghufron tidak menyebutkan nominal kenaikan iuran yang dimaksud dan waktu penerapannya. “Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyatakan bersama-sama BPJS Kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sedang mengkaji besaran iuran program KRIS yang tidak memberatkan masyarakat.

“Iuran terus terang sedang dalam kajian dari Kementerian Keuangan, DJSN, BPJS Kesehatan, dan Kemenkes, untuk nanti menentukan berapa yang paling pas, yang bisa diterima oleh masyarakat, yang paling adil untuk masyarakat, dan tidak memberatkan masyarakat,” kata Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono.

Sementara itu Ketua DJSN Agus Suprapto mengharapkan iuran peserta KRIS segera ditetapkan, tidak perlu menunggu hingga batas paling lambat penerapan KRIS, yakni pada 1 Juli 2025.

“Harapannya nanti ada penetapan tarif dan iuran ini bisa dilaksanakan segera. Dan saya kira walaupun tanggalnya 1 Juli 2025 akan lebih cepat lebih baik,” ujarnya.

Baca Juga:  Murid PAUD Dianiaya Oknum Guru, Disdik Sesalkan

Menurut Agus, penetapan iuran harus segera dilakukan mengingat rumah sakit juga perlu melakukan penyesuaian aturan.

Pelaksanaan KRIS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Tujuannya, untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang setara bagi peserta BPJS Kesehatan. (Ant/KPO-3)

Related Posts

Penambangan Ilegal Pasir Diungkap Ditpolairud Polda Kalsel

BANJARMASIN Kalimantan Post.com – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalsel mengungkap kasus ilegal mining (penambangan ilegal) berupa pasir di kawasan Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten…

Minta Alokasi Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen

Banjarmasin, KAlimantanpost.com – Dalam rapat RDPU Biaya Pendidikan, Anggota DPR RI, Rosmiyati meminta pemerintah pusat untuk mendesak pemerintah daerah mengalokasikan anggaran pendidikan minimal 20 persen. Desakan ini dituangkan dalam transfer…

Baca Juga

Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

  • By EDP JKT
  • September 9, 2024
  • 94 views
Kalimantan Post Luncurkan Mini Seri “Celoteh Cantrik Sang Guru Bangsa”

Ragam Baterai Kendaraan Listrik

  • By EDP JKT
  • September 8, 2024
  • 71 views
Ragam Baterai Kendaraan Listrik

Tidur di Akhir Pekan Dapat Mengurangi Risiko Penyakit Ini

  • By EDP JKT
  • September 8, 2024
  • 76 views
Tidur di Akhir Pekan Dapat Mengurangi Risiko Penyakit Ini

Ini Kata Psikolog Tentang Anak Korban Kekerasan Seksual

  • By EDP JKT
  • September 7, 2024
  • 97 views
Ini Kata Psikolog Tentang Anak Korban Kekerasan Seksual

Banyak Manfaatnya Berolahraga di Pagi Hari

  • By EDP JKT
  • September 4, 2024
  • 123 views
Banyak Manfaatnya Berolahraga di Pagi Hari

Ada Lima Gejala Tersembunyi Seseorang Alami Sindrom Metabolik

  • By EDP JKT
  • September 3, 2024
  • 144 views
Ada Lima Gejala Tersembunyi Seseorang Alami Sindrom Metabolik