Jika RUU Pilkada hingga 27 Agustus Belum Sah, DPR akan Ikuti Putusan MK

JAKARTA, Kalimantanpost.com – DPR RI akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) apabila Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) hingga 27 Agustus belum disahkan menjadi undang-undang.

Diketahui masa pendaftaran pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah pada tanggal 27—29 Agustus 2024.

“Kami tadinya memproduksi revisi menjadi undang-undang yang baru. Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti ‘kan kami ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dasco mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan (rapim) dan rapat badan musyawarah (bamus) untuk menjadwalkan ulang agenda persetujuan pengesahan RUU Pilkada usai Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 ditunda karena tidak memenuhi kuorum.

“Saya belum bisa ngomong bagaimana nanti yang pasti. ‘Kan hari ini ditunda karena ‘kan memang enggak kuorum. Prosesnya apakah lanjut atau tidak lanjut itu harus sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR. Kami harus rapim lagi, harus Bamus lagi dan menyesuaikan hari paripurna di DPR,” tuturnya.

Ia mengklaim RUU Pilkada yang bergulir di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sesuai dengan mekanisme dan tata aturan yang berlaku dalam melakukan pembahasan revisi.

Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda persetujuan bersama DPR RI dan Pemerintah terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah menjadi undang-undang yang rencananya digelar pada Kamis pagi ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak penuhi kuorum.

Dasco mengatakan rapat paripurna itu hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

Baca Juga:  Timnas Indonesia U-17 Taklukkan India 3-1

Sebelumnya, Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Meski demikian, DPR RI dan Pemerintah menepis tudingan telah menganulir putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan ambang batas pencalonan partai politik untuk mengusung calon pada pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang disetujui dalam Pembicaraan Tingkat I pada hari Rabu (21/8). (Ant/KPO-3)

  • Related Posts

    Pelari Kalsel, Dina Aulia Pecahkan Rekornas dan PON Lari 100 Meter Gawang Putri

    DELI SERDANG, Kalimantanpost.com – Pelari asal Kalimantan Selatan Dina Aulia memecahkan rekor nasional dan rekor PON untuk nomor lari 100 meter gawang putri pada PON Aceh Sumut 2024. Pada partai…

    Dina Persembahkan Emas Buat Kalsel di Lari 100 Meter Gawang Putri di PON XXI 2024

    MEDAN, Kalimantanpost.com – Pelari Kalimantan Selatan (Kalsel) Dina Aulia berhasil mempersembahkan medali emas di lari gawang 100 meter putri PON XXI Aceh-Sumut di Stadion Madya Atletik Sumut Sport Centre, Deli…

    Baca Juga

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 47 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 45 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 55 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 78 views
    Samsung Tegaskan Komitmen “AI For All” di IFA 2024

    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 106 views
    Dekan FU UIN Jakarta : Agama Bukan Pembelah, Namun Pemersatu