Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Kontribusi nyata UNISKA dalam membangun Desa berketahanan pangan melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

×

Kontribusi nyata UNISKA dalam membangun Desa berketahanan pangan melalui Kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN)

Sebarkan artikel ini
KKN UNISKA Kelompok 42
KKN UNISKA Kelompok 42 bersama Kepala Desa dan Dosen Pembimbing Lapangan

Banjarmasin, KalimantanPost.com – Pekan ini, Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) Muhammad Arsyad Al Banjari, Melepas ribuan Mahasiswa untuk melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan X tahun 2024 dengan tema “Sinergitas UNISKA Bersama Masyarakat Membangun Desa Berketahanan Pangan” dan salah satu kelompok yaitu kelompok 42 yang melaksanakan KKN di Desa Pulau Nyiur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Bergerak mendukung peran mahasiswa dalam upaya kebertahanan pangan dan permasalahan stunting serta yang menjadi hulu dari permasalahan tersebut yaitu pernikahan usia dini.

Kelompok 42 yang terdiri dari 19 Mahasiswa yang berasal dari beberapa daerah di kalimantan selatan dan tengah berkolaborasi melakukan kegiatan KKN bersinergi dengan Masyarakat Desa sebagai upaya mengimplementasikan program kerja Wajib (keislaman) dan program Tematik.

Kalimantan Post
KKN UNISKA Kelompok 42
KKN UNISKA Kelompok 42 bersama Kepala Desa dan Dosen Pembimbing Lapangan

Ahmad Yani selaku Kepala Desa Pulau Nyiur memberikan respon positif sejak awal menyambut Mahasiswa dengan terbuka, salah satu kegiatan KKN yang berlangsung di lingkungan desa dengan mengadakan kegiatan pembuatan dan pemasangan baliho dan spanduk edukasi tentang stunting dan pernikahan usia dini.

Selain itu, kelompok 42 juga melakukan kegiatan literasi dan edukasi terkait permasalahan stunting dan pernikahan usia dini yang ditujukan bagi siswa siswi madrasah dan warga setempat. Dalam sambutannya pada kegiatan KKN kelompok 42 ini Ahmad Yani selaku Kepala Desa, mendukung kegiatan positif yang diadakan oleh mahasiswa KKN UNISKA ini.

edukasi
Foto Bersama Panitia KKN UNISKA dan murid-murid Madrasah usai memberikan edukasi terkait stunting dan pernikahan usia dini

“dengan adanya kegiatan KKN ini sangat membantu bagi warga kami, baik dari segi ekonomi, pendapatan maupun keilmuan, dan banyak positifnya lah bagi kami.” ujar Ahmad Yani.

Beliau juga mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran mahasiswa KKN UNISKA, dan beliau juga berharap kegiatan ini bisa memberikan motivasi dan edukasi bagi warga desa, mahasiswa kelompok 42 telah hadir membantu 7 musholla dengan berbagai peralatan kebersihan yang telah diserahkan melalui kepala desa, dan juga pembagian susu dan PMT di poskesdes dan diserahkan ke perwakilan Poskesdes.

Baca Juga :  Petani di Loktabat Utara Kembali Ditekan, Aktivitas Bertani Terancam‎‎BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Aktivitas pertanian warga yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari di Jalan Pondok Mangga, RT 19 RW 08, Kelurahan Loktabat Utara, Kota Banjarbaru, kembali mendapat tekanan dari pihak lain.‎‎Para petani mengaku mengalami intimidasi, meski sebelumnya telah ada kesepakatan agar mereka tetap dapat mengelola lahan seperti biasa.‎Tekanan tersebut diduga dilakukan pihak yang mengatasnamakan HMA Law Firm. Dalam sepekan terakhir, petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari kerap didatangi sekelompok orang yang melakukan pengukuran lahan, intimidasi, hingga pemasangan plakat larangan beraktivitas di lahan yang selama ini mereka garap.‎“Kamis, 15 Januari kemarin, tiba-tiba dipasang plakat yang melarang kami melakukan aktivitas apa pun. Padahal kami sudah bertahun-tahun berkebun di sini dan mendapat izin dari pemilik lahan yang memiliki sertifikat sah,” ujar Arbani, salah satu petani Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari.‎Menurut Arbani, sebelum pemasangan plakat tersebut, para petani sebenarnya telah mendapat kesepakatan bahwa kegiatan pertanian dapat terus berjalan sambil menunggu penyelesaian persoalan klaim lahan. Namun, kondisi di lapangan justru kembali memanas dengan munculnya tekanan yang dinilai sangat meresahkan petani.‎Ia juga mengungkapkan bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada September tahun lalu. Saat itu, puluhan orang mendatangi lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, memasang pagar kawat berduri, bahkan mengancam akan membuldozer kebun milik petani. Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dan menuai perhatian publik.‎“Awalnya yang diklaim hanya sebagian lahan di atas. Sekarang klaimnya meluas hingga disebut-sebut mencapai 12 hektare. Di plakat tertulis nama H. Efendi sebagai pihak yang mengklaim, tapi yang datang ke lapangan justru kuasa hukumnya dengan membawa orang-orang,” jelas Arbani.‎Para petani menilai pola intimidasi yang dialami Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari menyerupai praktik mafia tanah, di mana tekanan fisik dan psikis digunakan untuk menghentikan aktivitas warga di lahan garapan.‎Selain intimidasi di lapangan, petani juga mengaku diteror dengan ancaman pasal pidana. Namun, pasal-pasal yang dicantumkan dalam plakat tersebut dinilai tidak relevan karena merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama yang sudah tidak berlaku.‎Diketahui, sejak 2 Januari 2026 pemerintah telah memberlakukan KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menggantikan KUHP peninggalan Belanda.‎Dalam plakat yang dipasang oleh firma hukum yang berkantor di Toko Nomor 1, Jalan Simpang Tiga Batung, Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kalimantan Selatan, pasal yang diancamkan kepada petani adalah Pasal 551 juncto Pasal 167 ayat (1) KUHP.‎‎Dalam KUHP baru, Pasal 551 mengatur ancaman pidana bagi orang yang mencantumkan keterangan palsu dalam berita acara suatu keterangan kapal. Sementara Pasal 167 mengatur tentang ruang, termasuk bentangan terminal komputer yang dapat diakses dengan cara tertentu.‎‎Untuk itu, para petani yang tergabung dalam Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dapat turun tangan memberikan perlindungan serta kepastian hukum, sehingga mereka dapat kembali bertani dengan aman tanpa tekanan, sesuai kesepakatan yang telah ada sebelumnya. (dev/KPO-4)‎LARANGAN – Plakat larangan beraktivitas yang dipasang di lahan pertanian Kebun Kelompok Tani Mekar Jaya Lestari, Jalan Pondok Mangga, Loktabat Utara, Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).

Kegiatan KKN UNISKA ini telah berlangsung kemarin (Sabtu, 03 Agustus 2024) dan berjalan dengan baik, serta didampingi oleh Dosen Pembimbing Lapangan, Norfai S.K.M., M.Kes. yang mengungkapkan bahwa dengan hadirnya mahasiswa kelompok 42 ini dapat bekerjasama atau bersinergi dengan masyarakat untuk membantu desa sehingga berketahanan pangan. Tidak hanya itu, kehadiran Mahasiswa dapat memberikan warna bagi masyarakat agar terus termotivasi untuk mencegah stunting.

norfai
Dosen Pembimbing Lapangan, Norfai S.K.M., M.Kes.

“berdasarkan informasi dari perangkat desa, hal yang paling mendasar adalah pemahaman mengenai pernikahan usia dini itu sendiri, karena pada saat kita memahami stunting itu bukan dari hilir, tapi dari hulu dulu sehingga komprehensif” ungkap beliau.

dan beliau juga mengingatkan perlunya menyentuh aspek kehidupan anak-anak di masa transisi usia remaja ini, terutama anak-anak kelas 2 dan 3 Sekolah Menengah Pertama. Beliau juga sangat mendukung kegiatan peningkatan literasi oleh mahasiswa kelompok 42.

baliho stunting
Pemasangan Baliho Informasi terkait Stunting

Hingga saat ini mahasiswa kelompok 42 masih melaksanakan kegiatan produksi, yaitu membuat papan nama untuk musholla di desa Pulau Nyiur. Program ini diharapkan mampu mewujudkan program kerja berbasis keislaman dengan pembaharuan Papan Nama Musholla serta mendukung tercapainya tujuan kegiatan sesuai dengan tema KKN UNISKA tahun ini. Sehingga peran musholla selain untuk kegiatan ibadah tetapi juga menjadi moda kehidupan dari berbagai aspek kedepannya.

Iklan
Iklan