MK Ubah Aturan Pilkada, PDIP Sebut Kemenangan Rakyat

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Sitorus menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait gugatan terhadap UU Pilkada.

Pasalnya, aturan ini memungkinkan lebih banyak partai politik mengajukan calon sendiri di Pilkada Serentak 2024.

“Soal putusan MK harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki partai politik yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi kotak kosong,” kata Deddy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan syarat mengusung paslon di Pilkada tidak lagi menggunakan kursi di DPRD.

Kendati demikian, berdasarkan ambang batas perolehan suara sah partai politik/gabungan partai politik yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.

“Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari satu pasang calon dalam pilkada dan provinsi. Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan calon pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, putusan ini kemenangan bagi rakyat dan kekalahan bagi partai politik oligarki yang antidemokrasi.

Dengan putusan MK ini, sambung Deddy, politik mahar dalam pilkada provinsi dan kabupaten/kota bisa ditekan seminimal mungkin. Hal ini membuat partai politik dipaksa untuk mengusung orang-orang terbaik sebagai calon kepala daerah.

“Putusan ini juga memberi kesempatan bagi partai-partai non-parlemen untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Dengan demikian tidak ada suara rakyat yang hilang. Bagi partai-partai yang ada di Parlemen tentu ini akan mendorong proses kaderisasi dan rekrutmen calon yang lebih baik,” pungkas Deddy.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Baca Juga:  Munas Setujui Bahlil Lahadalia jadi Ketum Golkar, Ini Visi Misinya

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

“Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Dalam perkara ini, Partai Buruh diwakili Said Iqbal selaku Presiden dan Ferri Nurzali selaku Sekretaris Jenderal. Sementara itu, Partai Gelora diwakili Muhammad Anis Matta selaku Ketua Umum dan Mahfuz Sidik selaku Sekretaris Jenderal.

Pada perkara ini, Partai Buruh dan Partai Gelora mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

“Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menghendaki pemilihan kepala daerah yang demokratis tersebut salah satunya dengan membuka peluang kepada semua partai politik peserta pemilu yang memiliki suara sah dalam pemilu untuk mengajukan bakal calon kepala daerah agar masyarakat dapat memperoleh ketersediaan beragam bakal calon, sehingga dapat meminimalkan munculnya hanya calon tunggal, yang jika dibiarkan berlakunya norma Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 secara terus menerus dapat mengancam proses demokrasi yang sehat,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusionalitas yang utuh terhadap Pasal 40 ayat (1) tersebut.

Baca Juga:  Soal Kampanye Pilkada di Kampus, KPU Ikuti Putusan MK

MK mempertimbangkan, pengaturan ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah tidak rasional jika syarat pengusulannya lebih besar dari pada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.

“Oleh karena itu, syarat persentase partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon harus pula diselaraskan dengan syarat persentase dukungan calon perseorangan. Sebab, mempertahankan persentase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (1) UU 10/2016 sama artinya dengan memberlakukan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi bagi semua partai politik peserta pemilu,” kata Enny.

Dengan demikian, MK memutuskan, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada harus pula dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagaimana yang telah dijabarkan di atas. (Ant/KPO-3)

  • Related Posts

    Jika Calon Tunggal Kalah, Ini Saran Perludem ke DPR

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Peneliti Perludem Usep Hasan Sadikin meminta DPR RI menambah aturan dalam Undang-Undang Pilkada terkait calon tunggal yang kalah tidak boleh mengikuti pilkada ulang pada tahun depan. “Ini…

    DPRD Provinsi Kalsel Masa Jabatan 2024 – 2029 Tetapkan Tujuh Fraksi

    BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) masa jabatan tahun 2024 – 2029 menggelar Rapat Paripurna perdana, yang salah satu agendanya ialah dalam rangka penetapan…

    Baca Juga

    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    • By EDP JKT
    • September 14, 2024
    • 16 views
    Ini Kata Psikolog Terkait Kesiapan Anak dalam Penggunaan Sepeda Listrik ke Sekolah

    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    • By EDP JKT
    • September 13, 2024
    • 55 views
    Maarten Paes Idola Baru Sepak bola Indonesia

    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 72 views
    BPJPH Dorong Produk Fashion Halal Indonesia Kompetitif di Pasar Global

    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    • By EDP JKT
    • September 12, 2024
    • 70 views
    Layanan Paylater Bertumbuh di Tengah Penurunan Daya Beli

    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    • By EDP JKT
    • September 11, 2024
    • 75 views
    Tingkatkan Imunitas di Kala Musim Hujan dengan Konsumsi Ini

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru

    H Yuni dan Keluarga Peringati Maulid Nabi dan Tasyakuran Rumah Baru