PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Pertemuan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di Wilayah Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).
Kadis Kesehatan Kalteng melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, Eddy Kelana mengatakan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mengamanatkan bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik internal maupun eksternal secara terus menerus dan berkesinambungan.
“Upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal yaitu perlu menerapkan pengukuran dan pelaporan indikator mutu pelayanan kesehatan (penerapan INM), menerapkan pelaporan insiden keselamatan pasien (penerapan IKP),” katanya.
Dijelaskan, penerapan IKP dimaksud yaitu kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan suatu tindakan yang komprehensif dan responsif terhadap kejadian tidak diinginkan di fasilitas pelayanan kesehatan agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Eddy mengemukakan, upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan juga dilakukan dengan menerapkan Manajemen Risiko untuk mengidentifikasi dan mengendalikan seluruh risiko baik di wilayah manajerial maupun fungsional yang berkaitan dengan keselamatan pasien dan keselamatan kerja, serta upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara eksternal salah satunya melalui akreditasi.
“Saat ini, klinik di Provinsi Kalimantan Tengah berjumlah 196, yang terdiri dari 177 klinik pratama dan 19 klinik utama,” ungkapnya.
Dari 196 klinik tersebut, masih ada lima klinik yang belum teregistrasi, sementara untuk akreditasi klinik sebanyak 99 klinik (50,51%) sudah terakreditasi.
Kemudian ada 26 klinik sudah mendaftarkan rencana survei akreditasi dalam aplikasi DFO, 16 klinik sudah membuat rencana survei akreditasinya dan 55 klinik lainnya lagi masih belum menjadwalkan rencana survei akreditasi (Data Seksi JKN, Mutu dan Akreditasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Agustus 2024).
“Pemerintah pusat dan daerah berkewajiban mendukung, memotivasi, dan memperlancar penyelenggaraan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, baik milik pemerintah maupun swasta,” ungkapnya.
Disampaikan pula, gubernur, bupati/walikota, dalam hal ini adalah Dinkes provinsi dan kabupaten/kota berfungsi dan memiliki kewenangan dalam pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Sementara itu, Ketua Pelaksana, Tuti Hidayah mengatakan tujuan umum pelaksanaan kegiatan ini untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan di klinik dan untuk mengetahui kendala belum terakreditasinya sebagian besar klinik di Kalteng, serta untuk mendapatkan solusi percepatan akreditasi klinik di Kalteng.
“Pembinaan dan pengawasan Dinkes provinsi dilakukan melalui supervisi, konsultasi dan bimbingan teknis, fasilitasi pendidikan dan pelatihan, serta pemantauan dan/atau evaluasi,” tuturnya.
Disebutkannya, dari hasil pemantauan melalui aplikasi mutu fasyankes, upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan secara internal yaitu, “kepatuhan untuk menerapkan INM dan IKP masih sangat rendah, baik untuk klinik yang sudah terakreditasi maupun yang belum terakreditasi,” ucapnya. (drt/KPO-4).
(Kalimantanpost.com/foto humas Kalteng)
MUTU KLINIK – Kegiatan Lokakarya Persiapan Akreditasi dan Peningkatan Mutu Klinik di Wilayah Kalteng, di Palangka Raya, Kamis (19/9/2024).