Diperkirakan tak Senilai Tuntutan Rp 851 Juta
Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Dari runtutan persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin kasus meninggalnya pasien bernama Sri Herawaty Saragih, pada 20 Maret 2024, akan berakhir damai, Kamis (12/9)
Itu gugatan senilai Rp 851 juta terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin.
Semua setelah pihak penggugat dan tergugat, dalam sidang mediasi di PN Banjarmasin, sepakat dengan ganti rugi yang ditawarkan.
Di sini pihak RSUD Ulin selaku tergugat sepakat menganti rugi uang terhadap pengugat dengan jumlah tertentu (belum final), namun sepertinya tidak sebesar awal gugatan Rp 851 juta.
Sementara Ellywati Suzanna SH MH, kuasa hukum korban (Sri Herawaty Saragih) ketika ditanya wartawan usai persidangan mengatakan, pihak RSUD Ulin bersedia menganti rugi nilai kerugian yang diderita pihaknya.
“Memang bukan sebesar Rp 851 juta atas dugaan malapraktik biopsi miom yang digugat.
Kami juga sepakat dengan angka atau nilai yang ditawarkan pihak RSUD Ulin,” jelas pengacara ini, dengan tak menyebutkan angkanya pastinya.
“Pekan depan kami akan menandatangani surat kesepatan dengan pihak tergugat,” ucap Ellywati Suzanna.
Kesepakatan itu, tentunya harus ditandatangani oleh semua pihak, baik pengugat maupun tergugat, dalam hal ini pihak RSUD Ulin Banjarmasin.
Ia sendiri adalah kakak dari Sri Herawaty Saragih, ibu yang meninggal dunia, pada 20 Maret 2024 usai menjalani biopsi miom di RSUD Ulin.
Ia merupakan advokat yang tergabung dalam Perkumpulan Konsultan Hukum Medis dan Kesehatan (PKHMK) sekaligus kuasa hukum suami Sri, Lando Simatupang, yang melayangkan gugatan atas dugaan malapraktik yang terjadi terhadap istrinya.
Diberitakan sebelumnya, RSUD Ulin Banjarmasin beserta sejumlah dokter serta Pemprov Kalsel digugat ke PN Banjarmasin atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Di mana diduga telah terjadi malapraktik terhadap salah seorang pasien bernama Sri Herawaty Saragih.
Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, gugatan itu dilayangkan suami Sri, Lando Simatupang, pada 11 Juli 2024 lalu dengan nomor perkara 70/Pdt.G/2024/PN Bjm.
Sementara ada enam yang menjadi tergugat dalam perkara ini.
Mereka adalah RSUD Ulin, dr Setyo Teguh Waluyo, dr Bagus Fajar Rochman, dr Rosyimah, dr Julia Kasab, dan Pemprov Kalsel cq Gubernur Kalsel.
Diketahui pula dalam gugatan awal pihak tergugat tak hanya dituntut membayar ganti rugi materil sebesar Rp 851 juta.
Namun juga menuangkan dalam kerugian immateril sebesar Rp 100 miliar. (*/K-2)