Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Space Iklan
Kalsel

Dugaan Pemasangan APK Dirumah Dinas Wakil Wali Banjarbaru Wartono Dalam Masa Cuti

×

Dugaan Pemasangan APK Dirumah Dinas Wakil Wali Banjarbaru Wartono Dalam Masa Cuti

Sebarkan artikel ini
Hal 9 3 Klm APK
ATRIBUD- Inilah rumah pribadi Wakil Wartono Banjarbaru yang sebelumnya dipinjam sewa dan kini kembali ke pemiliknya dan ditempati yang dipasang atribut pencalonanya. (KP/Tangkapanlayar)

Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menjelaskan pihaknya akan memverifikasi dan mengkaji laporan yang masuk selama dua hari waktu kerja untuk memenuhi syarat formil dan lainnya atau tidak

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ramai dibicarakan di dunia maya jika Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono yang kini sudah mengambil cuti, memasang alat peraga kampanye (APK) dirumah dinas.

Iklan

Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarbaru, Windi Novianto menjelaskan jika pemasangan alat peraga kampanye (APK) di depan rumah Wartono tidak melanggar karena sudah menjadi rumah pribadi.

Hal tersebut berdasarkan, pembayaran sewa rumah terakhir pada bulan Agustus 2024 lalu. “Pembayaran rumah dinas wakil wali kota hanya sampai Agustus 2024,” jelasnya.

Dari narasi video yang tersebar dibilang cukup menyudutkan pihak Wartono sebagai pasangan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan nomor urut 1.

Sementara itu, Kabag Umum Pemko Banjarbaru, Anwari Delmi membenarkan jika ada kesepakatan Kontrak atau sewa antara Wartono dengan Pemko Banjarbaru terkait sewa rumah dinas tersebut sejak tahun 2021 hingga masa akhir jabatan. Namun pembayaran yang dilakukan oleh Pemko hanya sampai bulan Agustus 2024.

“Berdasarkan kesepakatan kontrak kami sudah membayarkan hingga bulan Agustus 2024” katanya.

Ketika dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menjelaskan pihaknya akan memverifikasi dan mengkaji laporan yang masuk selama dua hari waktu kerja untuk memenuhi syarat formil dan lainnya atau tidak,

“Jika lengkap akan ada tindak lanjut lagi,” kata Nor Ikhsan.

Untuk, syarat formil sendiri harus dipenuhi saat pelaporan meliputi, KTP pelapor, bukti berupa foto maupun video hingga saksi-saksi. Sedangkan materilnya memenuhi unsur kampanye..

“Kalau sudah lengkap akan kami plenokan apakah bisa diregister atau tidak, jika teregister (terdaftar) 2-3 hari baru kita memprosesnya,” jelasnya. (Dev/K-3)

Iklan
Baca Juga :  Optimalkan Platform Digital Polri Jelang Pilkada Serentak
Space Iklan
Iklan
Ucapan