Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menjelaskan pihaknya akan memverifikasi dan mengkaji laporan yang masuk selama dua hari waktu kerja untuk memenuhi syarat formil dan lainnya atau tidak
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Ramai dibicarakan di dunia maya jika Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono yang kini sudah mengambil cuti, memasang alat peraga kampanye (APK) dirumah dinas.
Menanggapi hal tersebut Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarbaru, Windi Novianto menjelaskan jika pemasangan alat peraga kampanye (APK) di depan rumah Wartono tidak melanggar karena sudah menjadi rumah pribadi.
Hal tersebut berdasarkan, pembayaran sewa rumah terakhir pada bulan Agustus 2024 lalu. “Pembayaran rumah dinas wakil wali kota hanya sampai Agustus 2024,” jelasnya.
Dari narasi video yang tersebar dibilang cukup menyudutkan pihak Wartono sebagai pasangan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dengan nomor urut 1.
Sementara itu, Kabag Umum Pemko Banjarbaru, Anwari Delmi membenarkan jika ada kesepakatan Kontrak atau sewa antara Wartono dengan Pemko Banjarbaru terkait sewa rumah dinas tersebut sejak tahun 2021 hingga masa akhir jabatan. Namun pembayaran yang dilakukan oleh Pemko hanya sampai bulan Agustus 2024.
“Berdasarkan kesepakatan kontrak kami sudah membayarkan hingga bulan Agustus 2024” katanya.
Ketika dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kota Banjarbaru, Noor Ikhsan menjelaskan pihaknya akan memverifikasi dan mengkaji laporan yang masuk selama dua hari waktu kerja untuk memenuhi syarat formil dan lainnya atau tidak,
“Jika lengkap akan ada tindak lanjut lagi,” kata Nor Ikhsan.
Untuk, syarat formil sendiri harus dipenuhi saat pelaporan meliputi, KTP pelapor, bukti berupa foto maupun video hingga saksi-saksi. Sedangkan materilnya memenuhi unsur kampanye..
“Kalau sudah lengkap akan kami plenokan apakah bisa diregister atau tidak, jika teregister (terdaftar) 2-3 hari baru kita memprosesnya,” jelasnya. (Dev/K-3)