BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Kasus dugaan mafia tanah kembali berlanjut, tidak mendapat “respon” dari Pengadilan Negeri Banjarmasin terkait surat yang di masukkan beberapa waktu yang lalu.
Penggugat Sojuangon Hutauruk melayangkan surat ke penghubung Komisi Yudisial (YK) Kalimantan Selatan, Selasa (1/10/2024) sekitar pukul 16.00WITA.
Surat yang di masukan Sojuangon ke KY ini terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim kepada
Adapun dasar laporan dan pertimbangan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman hakim yang disampaikan penggugat salah satunya hakom diduga memasukan keterangan yang tidak benar dan palsu dalam pertimbangan.
“Kepada Bapak dan ibu penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan untuk meneruskan laporan kami ke Komisi Yudisial RI agar tindak lanjuti untul memeriksa hakim yang bersangkutan,” jelas Soju.
Dikatakan Soju lagi, bahwa hakim yang bersangkutan telah melakukan perbuatannya di luar kewenangannya di persidangan.
“Yang pertama mempertimbangan sesuatu yang tidak ada barangnya,yang kedua membatasi jaksa dalam menberikan, menggali informasi dalam perkara ini dan yang ketiga membuat pertimbangannya berpotensi menjadi permasalahan baru,”tambahnya.
Soju kembali berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama penghubung Komisi Yudisial Kalimantan Selatan meneruskan laporan ke Jakarta.
“Harapan kita dari Jakarta cepat menangani perkara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Yudha Pratama SH dan Adelia selaku asisten Penghubung Komisi Yudisial Kalsel mengungkapkan bahwa pihak sudah menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban dugaan mafia tanah.
“Untuk laporan tersebut akan kami terima dan kami analisis yang kemudian kami verifikasi setelah itu akan kami kirimkan sesegers mungkin ke Komisi Yudisial di Jakarta,” jelas Yudha.
Setelah laporan diterima di Jakarta, pelapor akan mendapatkan nomor penerimaan sebagai tanda proses pengaduan.
Disingung jangka waktu dalam proses laporan dari pelapor Yudha menjelaskan setelah di lakukan analisis baru berkas di kirim ke Jakarta.
“Dari kami sesegera mungkin, kami perlu analisis, paling lambat 3 hari kerja, berkas akan kami kirim ke Jakarta dan untuk prosesnya itu wewenang KY yang ada di jakarta,” katanya. (yul/KPO-4)