Batulicin, Kalimantanpost.com – Tim Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di bantu Satpol PP Damkar Kabupaten Tanah Bumbu melakukan eksekusi pelepasan reklame sejumlah titik di Kecamatan Simpang 23/10/2024. Eksekusi sekaligus pelepasan papan reklame dilakukan lantaran perusahan diduga lalai membayar pajak.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanah Bumbu H.Deni Hariyanto mengatakan, pelepasan reklame di dasari peraturan daerah nomor 01 tahun 2024. Atas dasar peraturan itu tim mengeksekusi dan melakukan penurunan karena ketidakpatuhan perusahaan memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada pemerintah daerah. Sebelum nya ujar H Deni Hariyanto,
pihaknya sudah melayangkan surat teguran tertulis sebanyak tiga kali. Surat teguran pertama di layangkan bulan Agustus 2024 kemarin, surat teguran kedua, di bulan September,
hingga terbit surat ketiga namun lagi lagi tetap tidak ada respon.
“Karena tidak adanya respon,akhirnya di buatkan surat paksa hingga tim melakukan eksekusi penuruna reklame,” kata H Deni Haryanto. Dan H Deni menyampaikan, melalui surat paksa yang dilayangkan menunjukkan ketegasan Pemerintah Daerah dalam hal ini Bapenda agar perusahaan yang memasang reklame untuk patuh membayar pajak reklame. Selain itu H Deni juga mengatakan ini merupakan tanggung jawab moral Bappenda dalam upaya meningkatkaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai sumber pajak. Sejauh ini ada beberapa penertiban yang sudah di lakukan, serta melakukan penagihan, di sisi lain ada juga yang sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak reklame tersebut.
Dia menghimbau Melalui media ini khusus perusahaan yang memasang reklame selaku wajib pajak agar melakukan pembayaran tepat waktu.
“Kami sampaikan, kepada semua wajib pajak maupun yang ada di Tanah Bumbu agar memperhatikan kewajiban yang sudah di laksanakan oleh pihak terkait, jangan sampai menggangu kebersamaan kita untuk menjaga ketaatan kita dalam melakukan berbagai kegiatan di Tanah Bumbu,” pungkasnya. (han)