BANJARMASIN, Kalimantanpost.com
Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam bisnis haram jenis sabu sabu.
Syarifudin alias Udin (44) ditangkap ketika berada di Barito Hulu Banjar Raya, tepatnya di depan Pasar Banjar Raya RT 53 Pelambuan Banjarmasin Barat, Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 00.30 WITA.
Selain mengamankan tersangka Udin, petugas juga menyita barang bukti 7 paket sabu, seperangkat alat isap sabu, satu kotak rokok dan satu lembar celana panjang
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufik Arifin, pihaknya mendapatkan informasi awal mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut, membuat petugas melakukan penyelidikan intensif.
“Setelah melakukan pengintaian, akhirnya berhasil menangkap pelaku,” jelas Taufik kepada awak media, Rabu (13/11/2024).
Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di saku celana sebelah kanan.
“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek guna pemeriksaan lebih lanjut terkait asal barang bukti yang diperoleh,” ujarnya.
Dalam hal ini, Taufik mengungkapkan bahwa dengan penangkapan ini, berharap dapat menekan peredaran narkoba.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi keamanan dan kenyamanan masyarakat,” katanya. (yul/KPO-4)