Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Opini

Zakat bagi ASN Sebuah Keniscayaan

×

Zakat bagi ASN Sebuah Keniscayaan

Sebarkan artikel ini
Ahmad Barjie B
AHMAD BARJIE B

Oleh : Ahmad Barjie B
Pemerhati Sosial Keagamaan

Pemerintah sempat merencanakan pemungutan zakat kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri yang beragama Islam, juga pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Daerah (BUMN/D). Pemungutan dilakukan setiap bulan, dipotong langsung dari gaji/tunjangan yang diterima. Standar nisabnya 85 gram emas, jika dikonversikan dengan harga emas saat ini sekitar Rp4,1 juta.

Baca Koran

Pihak terkait memang belum satu kata untuk memobilisasi pemungutan zakat secara nasional ini. Kala itu Wapres Jusuf Kalla mengatakan hal ini baru sebatas wacana, belum ditindaklanjuti secara kongkrit. Menteri Agama menekankan zakat sangat penting untuk pemberdayaan umat, misalnya untuk pendidikan, pemberdayaan ekonomi, pembangunan dan pengembangan rumah sakit, bencana alam, serta bantuan-bantuan sosial lainnya. Namun ia juga belum berani memaksakan, bahkan menurutnya nanti sebelum aturan ini diberlakukan, kepada setiap ASN diberi surat pernyataan persetujuan. Pemungutan zakat hanya diberlakukan bagi ASN yang setuju, sedangkan yang menolak tidak dipungut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani cenderung menyetujui pemungutan zakat oleh pemerintah, namun ia juga mempertanyakan, karena selama ini telah ada banyak lembaga/organisasi pengelola zakat, tidak hanya Baznas, tetapi juga organisasi-organisasi lain, bahkan masjid dan ulama sering memposisikan diri sebagai pengelola zakat dari masyarakat.

Pendapat agak kontra disampaikan mantan Ketua MK Mahfud MD. Menurutnya, zakat terkait nisab dan haul setahun. Meskipun banyak ASN yang penghasilan bulanannya relatif besar, namun mereka juga banyak mengeluarkan biaya rutin, untuk belanja sehari-hari, bayar utang di bank, kredit rumah, biaya sekolah/kuliah anak-anak dan sebagainya. Ia mengingatkan pemerintah agar lebih hati-hati, karena ukuran waktu kemampuan berzakat itu setelah satu tahun. Sejumlah kalangan DPR juga mempertanyakan rencana ini. Mereka khawatir nanti akumulasi zakat yang terkumpul tidak seluruhnya digunakan sesuai dengan delapan asnaf sebagaimana diatur dalam agama.

Zakat Wajib

Mengingat masalah zakat terkait kepentingan umum, baik pemberi maupun penerimanya, jelas menimbulkan sikap pro dan kontra di tengah masyarakat. Pemerintah dan ulama harus bisa memberi kepastian di tengah kontroversi tersebut.

Makna zakat perlu dikembalikan kepada hakikat, urgensi dan kegunaannya. Perintah zakat di dalam Al Quran bersifat wajib. Rasulullah selalu memungut zakat kepada wajib zakat, tanpa melihat mereka suka atau tidak suka. Bahkan Khalifah Abu Bakar memerangi orang-orang yang enggan berzakat.

Baca Juga :  Empat Pilar Literasi Digital

Ayat-ayat tentang mendirikan shalat selalu disertai menunaikan zakat. Logikanya, jika shalat bersifat wajib dan rutin, zakat juga demikian. Mengapa zakat harta di masa dahulu menunggu haul, karena perjalanan dan perputaran harta/uang berjalan lambat, satu tahun baru mudah menghitungnya. Para pedagang pergi ke negeri Syam satu bulan di perjalanan, satu bulan berjualan dan satu bulan pulang. Ternak kambing, domba, onta dan sapi, perkembangbiakannya relatif lambat, ada yang setahun baru melahirkan, itu pun belum tentu. Boleh dikatakan tidak ada yang mendapatkan penghasilan setiap bulan.

Sekarang perputaran uang sangat cepat. Ada yang berpenghasilan besar dalam hitungan jam, hari, minggu dan bulan. Harta kekayaannya sudah bertambah, dengan pertambahan signifikan melampaui nisab emas 85 gram. Bagi ASN, mereka memperoleh penghasilan dan tunjangan bulanan yang juga semakin meningkat dan besar melebihi nisab, belum lagi banyak ASN beroleh pendapatan sampingan. Banyak ASN yang lupa berapa gajinya dan tidak merasa perlu menunggu bulan muda, sebab penghasilan harian cukup besar, bahkan melebihi gajinya.

Tegasnya banyak PNS, pejabat, pekerja dan profesional tertentu sekarang ini penghasilannya berlipat-lipat melampaui nisab zakat. Itu sebabnya, ulama kontemporer kelas dunia Syekh Yusuf Qardhawi (alm) sudah lama mewajibkan zakat profesi. Hanya saja ulama tradisional ada yang tidak sependapat.

Sebaiknya Mengikat

Mengingat setiap muslim yang mampu wajib berzakat, maka suka atau tidak suka, zakat perlu dipaksakan melalui peraturan. Pemungutan zakat untuk ASN bersifat mengikat supaya ditaati. Hanya PNS dengan gaji/tunjangan di bawah Rp4,1 juta yang dikecualikan.

Pemerintah selama ini sudah berhasil memaksa rakyatnya membayar pajak, seperti pajak penghasilan, pajak pertambanan nilai, pajak kendaraan bermotor, pajak belanja barang dan sebagainya yang persentasinya jauh melebihi zakat yang hanya 2,5%. Jika tidak membayar wajib pajak terkena sanksi.

Peraturan yang bersifat mengikat wajar, karena gaji dan tunjangan ASN sekarang semakin baik, jauh melebihi karyawan swasta yang harus bekerja keras untuk memperoleh penghasilan memadai. Kalau banyak ASN terutang, itu karena mereka membeli sesuatu yang bersifat konsumerisme, seperti membeli mobil atau rumah lebih dari satu.

Baca Juga :  KEPUNGAN API

Mengeluarkan zakat untuk kepentingan agama dan umat 2,5% tentu tidak seberapa besar. Misalnya gaji ASN Rp5 juta, berarti hanya mengeluarkan zakat Rp125 ribu, kalau Rp10 juta zakatnya Rp250 ribu, demikian seterusnya. Itu sangat wajar dan tidak akan membebani, dibanding pengeluaran lain seperti untuk rokok, pulsa/kuota, pakaian dan segala macam. Bahkan bagi ASN yang dermawan masih terbuka lebar berinfak di luar itu.

Memang bisa saja ASN wajib zakat menghindar, misalnya memperbanyak utang yang dibayar melalui pemotongan gaji bulanan, sehingga gaji bersihnya tidak sampai nisab lagi. Tetapi rekayasa begini tentu tidak baik bagi PNS sendiri, hidupnya tidak berkah dan Allah Maha Tahu, mana pengeluaran yang benar dan mana pengeluaran untuk menghindar dari kewajiban agama.

Zakat untuk ASN bagian dari Zakat Profesi yang sudah diwacanakan sejak 1990-an, namun pemungutannya untuk profesi swasta sulit dijalankan. Sekarang waktunya zakat untuk ASN diujicobakan. Kalau semua ASN berzakat melalui pemerintah, dan lembaga pengelolanya pun tersedia, dalam hal ini Baznas yang tersebar dari pusat sampai ke daerah, dan siap mengelola zakat secara transparan, kita yakin pemasukan Baznas akan besar. Dengan sendirinya penyalurannya untuk rakyat yang berhak juga besar.

Jumlah rakyat miskin dan hidup susah masih besar. Berbagai terobosan dilakukan pemerintah untuk memberdayakan rakyat, namun belum kunjung berhasil. Zakat Fitrah dan Maal lewat masjid setiap menjelang Idul Fitri juga tidak efektif, sebab nilainya tak seberapa sementara penerimanya sangat banyak. Karena itu perlu terobosan yang bersifat massal-nasional dan mengikat, salah satunya zakat ASN. Kalau nanti ASN berzakat tiap bulan, maka penyalurannya juga tiap bulan.

Undang-Undang Kepegawaian mengatakan ASN abdi masyarakat. Selain mengabdi melalui tugas dan kompetensinya melayani masyarakat, sudah waktunya juga mengabdi melalui pemberian materi guna memberdayakan masyarakat kepada kehidupan yang lebih baik.

Kalau ASN sejahtera dan masyarakat umum juga sejahtera tanpa kesenjangan, tentu kehidupan bangsa ini akan lebih baik, aman, nyaman dan damai. Kalau kesenjangan sosial terus menganga, dikhawatirkan terjadi pencurian, perampokan, penipuan bahkan kerusuhan sosial yang justru membahayakan orang-orang mapan dan kaya. Orang-orang yang tidak diberi secara baik-baik, akan mengambil dengan cara tidak baik. Wallahu A’lam.

Iklan