Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa OTT di PUPR Kalsel

×

Hakim Tolak Eksepsi Dua Terdakwa OTT di PUPR Kalsel

Sebarkan artikel ini
1 2 klm terdakwa
TERDAKWA Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, usai sidang, Kamis (9/1). (HG Hidayatullah)

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim diketuai hakim Cahyono Riza Adrianto SH MH, pada putusan selan, menolak semua eksepsi kedua terdakwa Andi Susanta dan Sugeng Wahyudi, Kamis (9/1).

Karena menganggap dakwa yang disampaikan JPU sudah lengkap dan sesuai ketentuan KUHAP.

Baca Koran

Hal ini disampaikan Cahyono, pada sidang lanjutan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas PUPR Porovinsi Kalsel dari unsur swasta selaku pemberi.

Majelis juga menuilai pengajuan eksespi tersebut sudah menyentuhkan pokok perkara.

Ditolaknya penolakan tersebut kemudian majelis meminta kepada JPU pada sidang kemarin dipimpin Jaksa KPK Damai Maria untuk menghadirkan saksi.

Usai sidang Damai Martia mengatakan kepada awak media bahwa sidang mendatang mungkin akan dihadirkan saksi dari unsur Aparatur Sipil Negara.

Diantaranya yang kini jadi tersangka OTT yang perkaranya masih di tangan penyidik KPK.

“Tidak tertutup kemungkinan saksi dari unsur ASN tersebut adalah Sekdaprov Kalsel, tetapi pengajuan saksi tersebut akan dilakukan bertahap sesuai kebutuhan.

Terpisah pihak penasihat hukum terdakwa yang diwakili oleh DR Humayni mengatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan menghadirkan saksi yang meringankan maupun saksi ahli.

Seperti diketahui, kedua terdakwa tersebut adalah dari unsur swasta, dalam kasus OTT di Dinas PUPR Kalsel di Banjarbaru, yakni Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi.

Keduanya oleh JPU KPK didakwa melakukan pemberian atau gratifikasi kepada pejabat di lingkungan PUPR Kalsel dengan nilai Rp 1 Miliar, yang pemberian dilakukan terdakwa kepada Yulianti atas perintah kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Thoha.

Jumlah tersebut ujar JPU, terkait dengan adanyta tiga proyek pembangunan yang dikerjakan oleh kedua terdakwa.

Tiga proyek yang terkait dengan OTT KPK salah satunya pembangunan Gedung Samsat Terpadu di Jalan Ahmad Yani Km 17, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Anggaran yang digelontorkan Pemprov Kalsel untuk pembangunan sebesar Rp 22.268.020.250, dikerjakan oleh PT Haryadi Indo Utama (HIU).

Baca Juga :  Muhidin–Hasnur Ditetapkan sebagai Gubernur-Wakil Terpilih

Dua proyek lain yaitu pembangunan lapangan sepak bola yang berada di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel sebesar Rp 23.248.949.136 dengan pelaksana PT Wismani Kharya Mandiri (WKM).

Dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan biaya Rp 9.178.205.930 dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (CV BBB).

JPU menyebutkan kalau pemberian tersebut di lakukan kedua terdakwa di salah satu rumah makan di Banjarbaru kepada Yulianti.

Keduanaya oleh JPU di dakwa kesatu melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001. Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Kedua didakwa melanggar pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-2)

Iklan
Iklan