Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika terus-terusan di sosialisasikan, kali ini sosialisasi dilakukan oleh Anggota DPRD Kalsel Dapil I Banjarmasin, Mustohir Arifin.
Dalam sosialisasinya, Mustohir Arifin mengungkapkan pihaknya sudah melakukan kordinasi terpadu bersama aparat kepolisian terkait pemberantasan peredaran narkotika.
“Kita lihat, dari tahun ke tahun penangkapan narkoba itu semakin besar, apalagi di Kalimantan Selatan, peminatnya sangat banyak, jadi yang perlu kita lakukan adalah menutup akses masuknya peredaran gelap narkoba ini,” ucapnya.
Menindaklanjuti keinginannya tersebut, Mustohir mengaku sudah berkordinasi bersama aparat melalui kepolisian dengan memperketat lintasan aliran masuk narkoba ke Kalimantan Selatan.
“Itu lintasan masuknya dijaga dengan sangat ketat saat ini, jadi mudah-mudahan bisa kita tekan peredarannya,” harapnya.
Mustohir juga menyampaikan jika perda tersebut sudah berulang kali dilakukan evaluasi, menurutnya, Kawan-kawan anggota DPRD pun sudah beberapa kali mempelajari Perda yang hari ini kembali di sosialisasikan.
“Sekali lagi, kami berharap peredaran narkotika ini bisa ditekan terus, kami harap juga seluruh pihak bisa berpartisipasi menyampaikan bahaya penggunaan narkotika ini, sehingga sedikit demi sedikit bisa berkurang kasusnya,” tutupnya. (Sfr/K-3)