BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pekan depan kecuali Kota Banjarbaru, seluruh Kepala Daerah terpilih, baik tingkat I maupun tingkat II di Kalimantan Selatan bakal dilantik serentak di Istana Kepresedinan Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025 mendatang.
Kepastian pelantikan tersebut termuat pada radiogram yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/644/SJ tertanggal 11 Februari 2025. Adapun kepala daerah yang akan dilantik adalah gubernur dan wakil gubernur terpilih, walikota dan wakil walikota terpilih, serta bupati dan wakil bupati terpilih.
Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa saat dikonfirmasi membenarkan terkait pelantikan tersebut, menurutnya kepala daerah yang terpilih hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 di Istana Kepresidenan, oleh Presiden RI Prabowo Subiyanto.
“Sedangkan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru belum bisa karena masih dalam proses persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tidak diikutkan dalam proses pelantikan,” ujar Fahmi saat dikonfirmasi awak media ini pada Jumat (14/2).
Ia pun mengungkapkan untuk Kalimantan Selatan secara resmi telah mendapat undangan dari Mendagri mengikuti pemeriksaan kesehatan dan prosesi geladi pelantikan, yaitu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kalsel terpilih H Muhidin dan Hasnuryadi Sulaiman, sebelas pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih serta satu pasangan walikota dan wakil walikota terpilih.
“Sidang perselisihan hasil Pilwali Kota Banjarbaru, dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, akan dilaksanakan pada tanggal 24 Februari nanti, makanya tidak diikutkan dalam pelantikan 20 Februari,” tutup Fahmi.
Sebelumnya, Sengketa Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menjadi salah satu perkara sengketa hasil pilkada yang pemeriksaannya masuk ke tahap lanjutan, yaitu pembuktian.
Majelis Hakim MK saat itu mengabulkan Perkara Nomor 05 PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang diajukan oleh Muhamad Arifin selaku pemantau pemilihan dari Lembaga Studi Visi Nusantara Kalimantan Selatan, untuk maju ke tahap pembuktian.
Setiap pihak terkait dengan perkara tersebut, baik pemohon sengketa, Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru selaku termohon, dan pihak terkait (pemenang), diberi kesempatan untuk menghadirkan empat saksi dan ahli guna memperkuat dalil-dalilnya. (Sfr/KPO-1)