BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sejumlah anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika berinisial FR alias Farid (33), saat berada dirumahnya.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, Kompol Taufiq Arifin, saat dikonfirmasi Selasa (11/2/2025) membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya
Tersangka diketahui warga Jalan Kuin Utara RT. 09 Banjarmasin Utara, disana anggota mengamankan barang bukti berupa dua paket diduga markotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0.68 gram di dalam plastik klip warna bening, timbangan digital kecil, kaca pipet warna bening, satu bungkus plastik klip warna bening dan sedotan plastik kecil warna putih merah.
Tersangka ditangkap Rabu (5/2/2025) silam, anggota unit Opsnal Polsek Banjarmasin Utara, melakukan penyelidikan, karena mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), kemudian anggota Opsnal langsung menemukan tersangka sedang menunggu pembeli.
Kemudian tersangka dapat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tersebut di rumahnya, lalu dilakukan introgasi terhadap tersangka.
Disana tersangka mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya, dan tersangka bersama barang bukti di bawa ke Polsek Banjarmasin Utara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/KPO-4)