Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

ULM Gelar Seminar Nasional RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Konstitusional

×

ULM Gelar Seminar Nasional RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Konstitusional

Sebarkan artikel ini
IMG 20250226 WA0075 e1740578873886
SEMINAR NASIONAL – Seminar Nasional dan Lokakarya bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi”, Rabu (26/2/2025), di Gedung Serba Guna (GSG) ULM. (Kalimantanpost.com/repro ULM)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin sukses menggelar Seminar Nasional dan Lokakarya bertajuk “RKUHAP sebagai Dasar Penegakan Hukum Menurut Konstitusi”, Rabu (26/2/2025), di Gedung Serba Guna (GSG) ULM.

Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah pakar hukum terkemuka, seperti Guru Besar Fakultas Hukum ULM, Prof HM Hadin Muhjad, Sekretaris Program Doktor Pasca Sarjana FH UI, Dr Febby Mutiara Nelson, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Dr Septa Candra dengan moderator Andi Sri Kumalarani, yang merupakan News Anchor TV ONE.

Kalimantan Post

“Seminar ini bertujuan untuk mengkritisi perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam kerangka konstitusi,” kata Ketua Panitia Pelaksana, Daddy Fahmanadie SH LLM.

Daddy mengungkapkan, diskusi mengulas lima pokok pembahasan krusial terkait revisi KUHAP, termasuk urgensi penguatan asas legalitas dalam hukum acara pidana.

“Juga pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum untuk menghindari tumpang tindih wewenang,” tambahnya, pada seminar yang dihadiri sekitar 135 peserta yang terdiri dari akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, dan masyarakat umum.

IMG 20250226 WA0076

Kemudian, perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sistem peradilan pidana, serta posisi asas Dominus Litis yang tidak boleh dipaksakan dalam kondisi tertentu, melainkan harus selaras dengan teori subsistem peradilan pidana dan fungsi koordinasi.

Daddy menambahkan, para narasumber menekankan bahwa RKUHAP harus menjadi momentum untuk menciptakan sistem koordinasi yang jelas, efektif, dan berkeadilan.

“Ini untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power),” tambah Owner DF Klinik Hukum.

Seminar menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya revisi KUHAP wajib mengedepankan prinsip keadilan material, transparansi, dan keselarasan dengan UUD 1945 dan adopsi sistem hukum asing perlu disesuaikan dengan konteks lokal Indonesia, mengutamakan nilai-nilai keadilan berbasis kearifan nasional.

Baca Juga :  Pembalap Indonesia, Veda Ega Start Kedelapan pada Moto3 Ceko

“KUHAP baru diharapkan menjadi payung hukum yang diikuti peraturan sektoral untuk menjamin konsistensi penegakan hukum,” ujar Daddy.

Ditambahkan, asas Dominus Litis harus dikaji ulang agar tidak bertentangan dengan subsistem peradilan pidana dan fungsi koordinasi antar lembaga.

Sebelumnya, Prof Hadin Muhjad mengatakan, pembaharuan KUHAP melalui RUU Perubahan KUHAP mendesak dilakukan untuk menjawab dinamika hukum pidana materiil pasca terbitnya KUHP 1/2023.

“Ada beberapa poin kritis yang perlu menjadi perhatian,” tegas Prof Hadin. (lyn/KPO-4)

Iklan
Iklan