Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Jelang Idul Fitri, Disnakertrans Kalteng Buka Posko Aduan THR

×

Jelang Idul Fitri, Disnakertrans Kalteng Buka Posko Aduan THR

Sebarkan artikel ini
IMG 20250325 WA0002 e1742834428992
POSKO ADUAN - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. (Kalimantanpost.com/darity).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Jelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).

Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan, sehingga tidak merugikan pekerja, karena berbagai dalih pemberi kerja.

Baca Koran

‎Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah, Farid Wajdi, Senin (24/3/2025) kepada media menegaskan bahwa Posko Pengaduan Ketenagakerjaan Tahun 2025 dibuka pada H-7 sebelum Idulfitri 1446 H.

Oleh karena itu, Farid Wajdi berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya terkait pembayaran hak, bisa memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan.

‎”Bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans Kalteng. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap membantu,” ujar Farid.

‎Selain datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing masing daerah, para pekerja juga bisa menghubungi nomor 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084 dan melalui email hi.provkalteng@gmail.com.

‎Ditegaskannya, kepada kantor perusahaan atau pemberi kerja, Farid meminta agar membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan, dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. (drt/KPO-4).

Baca Juga :  Bupati Saiful Hadiri Nyepi Tahun 2025 di Tumbang Manggu
Iklan
Iklan