Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

BPOM Temukan 31 Nama Obat Herbal hingga Suplemen Kesehatan Ilegal

×

BPOM Temukan 31 Nama Obat Herbal hingga Suplemen Kesehatan Ilegal

Sebarkan artikel ini
IMG 20260911 WA0038
Ilustrasi: Petugas menunjukkan sejumlah produk obat kuat ilegal saat rilis hasil penindakan gudang sediaan farmasi ilegal di Kantor BBPOM di Jakarta, Cilangkap, Jakarta Timur. (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 31 Obat Bahan Alam (OBA) atau herbal dan suplemen kesehatan ilegal, dan 30 diantaranya mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), selama pengawasan periode Mei-Juni 2026.

Kepala BPOM Taruna Ikrar di Jakarta, Jumat, mengatakan dari 31 produk, 15 produk mencantumkan Nomor Izin Edar (NIE) fiktif dan 16 produk tidak terdaftar di BPOM. Produk tanpa izin edar atau yang menggunakan NIE fiktif tidak memiliki jaminan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu, karena tidak melalui evaluasi BPOM.

Kalimantan Post

“Produk yang mengandung BKO dipromosikan dengan beragam klaim, mulai dari stamina pria/obat kuat, pegal linu/asam urat/nyeri sendi/rematik, gatal-gatal, batuk, pelangsing, hingga penambah berat badan,” kata Taruna Ikrar.

BKO yang ditemukan antara lain sildenafil, parasetamol, mikonazol, ketokonazol, allopurinol, deksametason, kafein, meloksikam, fenilbutazon, prednison, piroksikam, klorfeniramin maleat, sibutramin, natrium diklofenak, dan siproheptadin.

Selain temuan BKO, BPOM menemukan satu produk suplemen kesehatan tanpa izin edar yang tidak memenuhi syarat Angka Lempeng Total (ALT), Angka Kapang-Khamir (AKK), dan Escherichia coli.

Ketidaksesuaian parameter mikrobiologi tersebut menunjukkan bahwa produk tidak terjamin keamanannya dan mutunya tidak sesuai standar serta berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap kesehatan bagi masyarakat.

Adapun produk-produk itu sebagai berikut:

Bintang Bintang Tangkur Cobra
Bintang Bintang Tangkur Black Cobra
Kopi Joss +++
Kapsul Stamina dan Tahan Lama cap Beruang Putih
Urat Naga Extra Strong
Africa Black Ant
Bima Strong
Obat Kuat dan Tahan Lama Jaguar Platinum
Huatuobaifuling
Daun Madu Hitam
Kapsul Samulin
Montalin
Jamu Industri Cap Tiga Anak
Tawon
Kapsul Panjang Umur Antanan
Kapsul TCU
Ramuan Tradisional Bugarin
Surya Sehat
Daun Tapak Liman
Urat Banteng
Ginseng Plus Asam Urat + Nyeri Tulang (Pegal Linu)
Chong Chao Zhi Ke Wang Capsule
Nofat
Tawon POM
Wantong POM
Samuraten POM
Shen Ling Asam Urat POM
Daun Afrika Asam Urat-Nyeri Sendi-Sakit Gigi
Day’s Slim Pelangsing
Vitamin Gemuk By E Skin
Moringa Rosabella

Baca Juga :  SUV Hitam Dikejar Puluhan Pengendara, Diduga Tabrak Sejumlah Pengendara dan Kabur

BPOM menekankan penggunaan obat herbal dan suplemen kesehatan mengandung BKO dapat menimbulkan risiko kesehatan. Temuan ini menunjukkan risiko produk ilegal tidak hanya berasal dari penyalahgunaan BKO, tetapi juga dari mutu mikrobiologi yang tidak memenuhi syarat.

“Produk ilegal dapat dipromosikan seolah-olah aman, alami, dan dapat digunakan tanpa risiko. Padahal proses produksi, sumber bahan, serta pemenuhan persyaratan keamanan dan mutunya tidak dapat dipastikan,” kata Taruna Ikrar.

Sebagai tindak lanjut, BPOM telah melakukan langkah pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penelusuran terhadap sumber produk, perintah penarikan dari peredaran, pemusnahan produk, serta pemblokiran atau takedown terhadap tautan penjualan daring yang ditemukan.

“BPOM juga terus melakukan pendalaman terhadap pihak yang memproduksi, mengedarkan, atau mempromosikan produk ilegal tersebut, serta memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum, kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, dan platform digital,” katanya.

Taruna mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap produk dengan klaim berlebihan seperti “stamina pria instan”, “tahan lama”, “pegal linu langsung hilang”, “asam urat sembuh cepat”, “pelangsing cepat”, “gemuk instan”, atau klaim lain yang terdengar terlalu menjanjikan.

“Dan jangan lupa, selalu lakukan Cek KLIK, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa, sebelum membeli atau menggunakan obat bahan alam maupun suplemen kesehatan,” katanya. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan