PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pasca penyitaan lahan perusahaan sawit di wilayah Kalteng tidak berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor perkebunan.
Hal tersebut terungkap pada Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (17/3/2025) lalu, dan ditegaskan tak ada PHK di lahan perkebunan yang disita.
Rakor ini digelar sebagai upaya menyelaraskan langkah-langkah penertiban kawasan hutan dengan berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Kalteng.
Pemerintah menegaskan, penyegelan dan penyitaan lahan milik perusahaan besar swasta (PBS) sektor perkebunan sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur dan lainnya, tidak akan berdampak pada PHK massal.
Dalam hal itu, pemerintah telah mengantisipasi segala potensi dampak dari kebijakan ini, termasuk memastikan operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal pasca penyitaan.
Tim Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama Tim Transisi telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi untuk memastikan keberlanjutan usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Pemerintah menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap dipenuhi, termasuk Tunjangan Hari Raya (THR), dengan memastikan perusahaan yang dikelola tetap beroperasi.
“Penyitaan yang dilakukan tidak serta-merta menghentikan operasional perusahaan,” kata Komandan Satgas Garuda Mayjen TNI Yusman Madayun.
Ditambahkan, pengelolaan lahan yang telah diambil alih akan tetap berjalan sebagaimana mestinya di bawah manajemen baru, sehingga tidak ada dampak negatif terhadap karyawan.
Kemudian, pemerintah nantinya akan menunjuk pengelola baru untuk mengambil alih manajemen perusahaan dengan tetap memprioritaskan kesejahteraan pekerja.
Sebagai bentuk perlindungan lebih lanjut, telah dipastikan adanya kepastian Jaminan Pemutusan Kerja (JPK) serta Jaminan Hari Tua (JHT) bagi seluruh karyawan yang terdampak.
Ia menambahkan, Satgas bekerja dengan penuh pertimbangan dan telah memikirkan dampak sosial serta ekonomi dari penyitaan lahan ini.
:Dengan adanya Tim Transisi, operasional perusahaan tetap berlangsung dan kewajiban terhadap pekerja, termasuk pembayaran THR, tetap dipenuhi,” jelasnya.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak terprovokasi oleh isu yang menyebutkan bahwa penyitaan ini akan berujung pada PHK massal.
Pemerintah memastikan kebijakan ini telah dikaji secara matang agar tidak merugikan masyarakat, khususnya pekerja yang menggantungkan hidupnya pada sektor perkebunan sawit.
Rakor dihadiri Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, dan Forkompimda, serta pihak terkait, termasuk Kadis Kehutanan. Sehari setelah Rakor, tim langsung ke lokasi perkebunan sawit di Kotawaringin Timur.(drt/KPO-4).