Minyak curah mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang dengan merek MinyaKita.
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Minyak goreng oplosan atau curah yang dikemas merek MinyaKita beredar pada sejumlah tempat.
Dimana hampir tiga ton atau sebanyak 2.988 liter minyak goreng kemasan bantal sebanyak 249 karton disita Tim Polda Kalsel.
Semua barang bukti disita pada beberapa tempat dan digelar, Senin (24/3) sekaligus menguji isi kemasan Minyakita yang tidak sesuai takaran menambil tempat di depan Toko Yeyen-Ibak di kawasan Lingkar Dalam Selatan Banjarmasin
“Semua berawal dari laporan diterima terkait dugaan distribusi minyak goreng yang tidak sesuai standar.
Setelah menerima laporan, Dit Reskrimsus menemukan minyak goreng merek MinyaKita paslu, tidak sesuai takaran resmi,” kata Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan.
Tersangka berinisial DD saat ini dalam pemeriksaan di Dit Reskrimsus,” tambah Kapolda didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Kombes Pol M Gafur Aditya H. Siregar, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Adam Erwindi dan Kasubdit Indagsi AKBP Amin Rovi.
Selain barang bukti, juga diamankan tersangka pengoplos dan dikenakan pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dari keterangan, pelaku mengopolos minyak olahan ada di Kotabaru dan Banjarbaru dan diedarkan sebagai besar di Banjarmasin.
Minyak olahan biasa itu kemudian dikemas dalam botol hingga diberi merek ‘MinyaKita’.
Bahkan kardusnya dikemas dengan mencantumkan produsen CV Berkat Yana Malang, Jawa Timur, teryata bukan pabrik MIntaKita yang resmi.
Dari pengakuan tersangka lanjut Kapolda, minyak goreng tersebut diproduksi di Jalan Pandu, Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Dimana minyak curah mereka beli dari PT Sime Darby Oils Kotabaru, lalu dikemas ulang dengan merek MinyaKita.
Tersangka berinisial DD saat ini dalam pemeriksaan lebih lanjut di Direskrimsus Polda Kalsel.
Kapolda mengimbau agar masyarakat berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng, khususnya dengan merek Minyakita.
“Jika menemukan produk yang tidak sesuai standar, diminta segera melaporkannya ke pihak berwenang.
Untuk kasus ini 1 liter hanya berisi 800 milimeter dan tersangka beroperasi dari Januari sampai sekarang,” tambah Kapolda.
Harga jual MinyakKita palsu memang dijual lebih murah dari harga HET MminyaKita asli.
Sebab sudah tertera harga perliter Rp 14.000 per liter sementara yang asli Rp 15.700. (K-2)