Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Dua Oknum Pegawai BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Tol Terpeka

×

Dua Oknum Pegawai BUMN Ditetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Tol Terpeka

Sebarkan artikel ini
IMG 20250422 WA0007
Pelaku korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar- Pematang Panggang-Kayu Agung yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejati Lampung, di Bandarlampung, Senin (21/4/2025). (Antara)

BANDARLAMPUNG, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan Dua tersangka kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayung Agung (Terpeka) tahun anggaran 2017-2019.

“Kami telah meningkatkan status dua orang pada korupsi Jalan Tol Terpeka yakni saudara WDD dan TWT menjadi tersangka,” kata Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejati Lampung Armen Wijaya, di Bandarlampung, Senin (21/4/2024).

Baca Koran

Dia menyebutkan kedua tersangka merupakan pegawai di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Di mana WDD selaku Kasir Divisi V salah satu BUMN dan TWT selaku Kepala Bagian Akuntansi dan Keuangan Divisi V salah satu BUMN.

“Untuk modusnya, mereka berdua membuat pertanggungjawaban keuangan fiktif dengan merekayasa dokumen tagihan-tagihan yang seolah-olah berasal dari kegiatan dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar Pematang Panggang Kayu Agung (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung tahun anggaran 2017-2019,” kata dia.

Padahal, lanjut Armen, pekerjaan tersebut tidak pernah ada, dan kedua tersangka melakukan rekayasa dengan menggunakan nama vendor fiktif yang hanya dipinjam namanya saja.

“Atas perbuatannya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp66 miliar,” kata dia.

Ia mengatakan dalam perkara korupsi Pembangunan Jalan Tol Terpeka ini, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 47 saksi yang terkait dengan kasus ini.

“Untuk nilai kontrak dalam kegiatan pembangunan Jalan Tol Terpeka (STA 100+200 s/d STA 112+200) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017-2019 sebesar Rp1,25 triliun yang bersumber dari Badan Usaha Jalan Tol,” kata dia.

Dian mengatakan atas peningkatan status tersangka tersebut saat ini keduanya dilakukan penahanan di Rutan kelas I Bandarlampung.

“Guna kepentingan penyidikan selanjutnya para tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Way Hui Bandarlampung untuk 20 hari ke depan,” katanya. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Selama Jabat Ketua Pengadilan Negeri, Rudi Suparmono Didakwa Terima Rp21,85 Miliar

Iklan
Iklan