Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sebanyak 15 WNI Ditangkap Atas Tuduhan Pelanggaran Imigrasi di AS Dibawah Pemerintah Presiden Trump

×

Sebanyak 15 WNI Ditangkap Atas Tuduhan Pelanggaran Imigrasi di AS Dibawah Pemerintah Presiden Trump

Sebarkan artikel ini
IMG 20250422 WA0014 1
Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha (kanan) ditemui usai agenda peluncuran SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), fitur chatbot untuk PMI, bersama UN Women di Jakarta, Senin (21/4/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Hingga saat ini terdapat 15 WNI yang ditangkap di Amerika Serikat atas tuduhan pelanggaran imigrasi di tengah meningkatnya penindakan terhadap imigran di bawah Presiden Donald Trump.

“Berdasarkan informasi yang diterima oleh perwakilan RI, ada 15 WNI yang terdampak, baik yang sudah ditahan dan ada pula yang sudah dideportasi,” ucap Direktur Pelindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI Judha Nugraha usai peluncuran SARI (Sahabat Artifisial Migran Indonesia), fitur chatbot untuk PMI, bersama UN Women di Jakarta, Senin (21/4/2025).

Baca Koran

Direktur Kemlu itu memastikan salah satu dari WNI yang diamankan di AS adalah Aditya Harsono Wicaksono (AH) yang tinggal di Marshall, Minnesota, diduga akibat keikutsertaan dalam aksi protes terkait kematian George Floyd yang memicu gerakan “Black Lives Matter” pada 2021.

Pria berusia 33 tahun tersebut ditangkap oleh agen Badan Imigrasi dan Bea Cukai AS (ICE) di tempat kerjanya pada 27 Maret lalu.

Selain AH, satu dari 15 WNI lainnya yang diamankan tersebut diketahui telah dideportasi ke tanah air, ucap Judha.

Baca juga: WNI di AS diimbau ketahui hak hukum hadapi penindakan imigrasi Trump

Judha memastikan Kemlu RI telah berkomunikasi intensif dengan 6 Perwakilan RI di AS yang terdiri dari KBRI Washington DC serta KJRI di kota-kota San Francisco, Los Angeles, Chicago, Houston, dan New York untuk memitigasi kasus hukum dan imigrasi yang menimpa WNI.

“Termasuk KJRI Chicago yang menangani kasus tersebut juga sudah berhubungan dengan yang bersangkutan, dengan istrinya yang merupakan WN AS, dan pihak kuasa hukumnya,” kata pejabat Kemlu itu.

Kemlu RI juga telah berkoordinasi dengan otoritas setempat, seperti ICE dan Departemen Keamanan Nasional AS.

Baca Juga :  Geledah Rumah Terkait Kasus Mantan Bupati Kutai Kartanegara, KPK Sita Rp1,8 Miliar

Sementara itu, untuk meningkatkan kesadaran WNI terhadap hak hukum mereka apabila ditangkap, Judha menyatakan bahwa Perwakilan RI setempat dan komunitas WNI di AS terus didorong untuk menyebarluaskan informasi terkait hal tersebut.

Hak-hak hukum tersebut antara lain hak mendapat akses kekonsuleran dan menghubungi perwakilan RI, hak mendapat pendampingan pengacara, dan hak tidak menyampaikan pernyataan apapun apabila tidak didampingi pengacara, kata Judha. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan