Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Bawaslu Banjarbaru Dilaporkan ke DKPP RI

×

Bawaslu Banjarbaru Dilaporkan ke DKPP RI

Sebarkan artikel ini

Atas dugaan mengkriminalisasi pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia

bawaslu

BANJARBARU — Bawaslu Kota Banjarbaru dilaporkan ke ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Atas dugaan telah menyimpang dari kode etik dengan sebagai penyelenggara pemilu di PSU Pilkada Banjarbaru.

Baca Koran

Menurut Tim Hukum Hanyar, Selasa (6/5), Bawaslu Kota Banjarbaru diduga kuat mengkriminalisasi pengurus Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI).

Laporan itu disampaikan pada Senin, 5 Mei 2025 dan teregistrasi dengan nomor aduan 148/02-5/SET-02/V/2025.

Tim Hukum Hanyar menilai bahwa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru yang diselenggarakan pada 19 April 2025 telah dicemari dengan tindakan para terlapor

Terlapor inilai sangat amat menyimpang dari Kode Etik sebagai Penyelenggara Pemilu.

“Para Terlapor yang seyogyanya memegang teguh prinsip integritas, kemandirian, kepastian hukum, adil, profesional, dan kepentingan umum dalam PSU Pemilukada Banjarbaru, termasuk di dalamnya menangani dugaan pelanggaran, justru telah melanggar dengan perilaku yang diduga kuat bertentangan dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” jelas Tim Hukum Banjarbaru Hanyar, Denny Indrayana dalam keterangan tertulisnya

Tim mengajukan tiga poin utama dalam aduan.

Pertama dugaan kriminalisasi pengurus LPRI

Pemicunya adalah pemanggilan terhadap Syarifah Hayana, pengurus LPRI, oleh Bawaslu Banjarbaru, tanpa penjelasan substansi laporan yang jelas.

Syarifah mengaku tertekan selama proses klarifikasi karena kehadiran aparat kepolisian yang dinilai tidak relevan, seperti personel dari Polda Kalsel, Polres Banjarbaru, dan Bawaslu Kalsel.

Kedua indikasi ketidaknetralan Bawaslu diduga memihak Said Subari selaku Ketua Partai Demokrat Banjarbaru.

Fakta ini, menurut pelapor, menunjukkan keberpihakan mencolok dan telah didokumentasikan dalam sejumlah pemberitaan yang turut dijadikan bukti ke DKPP.

Ketiga dugaan upaya sistematis mencegah sengketa hasil PSU di Mahkamah Konstitusi,

Bawaslu Banjarbaru juga dituding sengaja menyebar laporan ke berbagai lembaga—baik ke Polres Banjarbaru maupun ke KPU Kalsel.

Baca Juga :  Barito Putera “Game Over”?

Langkah ini dikhawatirkan bertujuan menjatuhkan akreditasi pemantauan LPRI. Jika akreditasi LPRI dicabut, maka akan melemahkan posisi mereka dalam menggugat hasil PSU di Mahkamah Konstitusi.

“Harapan kita untuk DKPP jangan sekadar legalistik dalam laporannya,’ ucapnya.

Sisi lain mendesak Majelis DKPP agar tidak terjebak dalam tafsir hukum yang sempit.

“Kami berharap DKPP melihat lebih dalam—menyentuh prinsip-prinsip Pemilu yang Luber dan Jurdil, bukan hanya tataran normatif,” tegasnya. (*/net/K-2)

Iklan
Iklan