Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Delapan Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengurusan RPTKA Kemenaker

×

Delapan Orang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka dalam Kasus Pengurusan RPTKA Kemenaker

Sebarkan artikel ini
IMG 20250520 WA0064
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/5/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Delapan orang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pernyataan tersebut usai penyidik lembaga antirasuah itu menggeledah Kantor Kemenaker pada Selasa (20/5/2025).

Baca Koran

“Saat ini sudah ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Walaupun demikian, dia belum dapat menyampaikan latar belakang dari delapan tersangka tersebut, yakni penyelenggara negara, pihak swasta, atau lainnya.

Ia juga belum bisa mengungkapkan apa saja yang disita dari penggeledahan Kantor Kemenaker maupun kapan tahun terjadinya kasus tersebut.

“Nanti untuk tempusnya (waktunya). KPK masih akan mendalami informasi dan keterangan dari hasil penggeledahan hari ini,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, dia belum dapat memastikan jumlah pasti tersangka.

“Sudah. Tujuh atau delapan ya? Lupa persisnya,” ujar Fitroh saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Banjarbaru Juwita
Iklan
Iklan